Perkara Suap Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017 dan Gratifikasi, Apif Dituntut 5 Tahun Penjara

sekitarjambi.com – Jambi, Apif Firmasnyah kembali menjalani sidang di Pengadilan TIPIKOR Jambi, Kamis (30/6/2022). Mantan ajudan pribadi mantan Gubernur Jambi Zumi Zola tersebut mendengarkan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017 dan gratifikasi.

Pembacaan tuntutan terhadap Apif sangat ditunggu publik. Selain sebagai publik figur yang sangat dekat dengan mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola, dalam perkara ini Apif termasuk tokoh yang sentral. Ia terlibat dari awal permintaan uang ketok palu, mencari dana, hingga mendistribusikan uang suap kepada para anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 – 2019.

Sebelumnya, saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang di Pengadilan TIPIKOR Jambi, Apif buka-bukaan. Ia menceritakan seluruh kronologis permintaan uang ketok palu, sumber uang suap, hingga penyerahannya kepada anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 – 2019.

Dalam perkara tersebut, jaksa menuntut Apif terbukti bersalah dengan menerima gratifikasi dari para rekanan yang digunakan untuk kepentingan pribadi dan kebutuhan Zumi Zola, dengan nominal yang diterima sebesar Rp 34 miliar.

“Menuntut terdakwa Apif Firmansyah dengan pidana penjara 5 tahun dengan denda 300 Juta subsidi 6 bulan penjara,” tegas Jaksa KPK saat membacakan tuntutan.

Selain pidana penjara, Jaksa menjatuhkan uang pengganti sebesar Rp 4,3 miliar yang sebelumnya Rp 4,7 miliar, karena Apif sudah mengembalikan Rp 450 juta ke KPK.

“Hal yang meringankan terdakwa adalah karena sudah mengembalikan 10 persen hasil korupsi ke KPK. Di sisi lain, terdakwa juga menyesali perbuatannya dan bersikap kooperatif. Hal yang memberatkan adalah tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi,” jelas Jaksa KPK. (Iz)

Bagikan