Terbukti Tidak Nikmati Hasil Korupsi, Tom Lembong Dipidana 4,5 Tahun Penjara

sekitarjambi.com – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan Menteri Perdagangan RI periode 12 Agustus 2015-27 Juli 2016, Thomas Trikasih Lembong, tidak menikmati keuntungan dari korupsi impor gula. Atas dasar tersebut, hakim tidak membebankan uang pengganti kepada Tom dengan menggugurkan delik Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang disematkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Majelis hakim berpendapat bahwa kepada terdakwa tidak dikenakan ketentuan Pasal 18 ayat 1 huruf b yaitu pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti karena faktanya terdakwa tidak memperoleh harta benda dari tindak pidana korupsi yang dilakukan,” ujar hakim anggota Alfis Setyawan, saat membacakan putusan Tom di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025).
Meski demikian, hakim berpendapat Tom Lembong telah memenuhi unsur pidana yang diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menghukum Tom Lembong dengan pidana 4,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Hal memberatkan di balik hukuman tersebut ialah Tom Lembong terkesan mengedepankan sistem ekonomi kapitalis dibandingkan sistem demokrasi ekonomi dan Pancasila saat menerbitkan izin impor gula untuk delapan perusahaan swasta. Tom Lembong saat menjabat Menteri Perdagangan disebut tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab berdasarkan asas kepastian hukum dan meletakkan hukum dengan ketentuan peraturan perundangan sebagai dasar pengambilan setiap kebijakan dalam pengendalian dan stabilitas harga di bidang perdagangan khususnya gula. Lalu Tom Lembong juga disebut tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara akuntabel dan bertanggung jawab, bermanfaat dan adil dalam pengendalian dan stabilitas harga gula yang murah, terjangkau oleh masyarakat sebagai konsumen akhir bahan kebutuhan pokok berupa gula kristal putih.
“Terdakwa saat menjadi Menteri Perdagangan telah mengabaikan kepentingan masyarakat sebagai konsumen akhir atas gula kristal putih untuk mendapatkan gula kristal putih dengan harga yang stabil dan terjangkau,” ucap hakim.
“Harga gula kristal putih dalam tahun 2016 tetap tinggi, Januari 2016 adalah seharga Rp 13.149,- per kilogram dan Desember 2019 adalah seharga Rp 14.213,- per kilogram,” lanjut hakim.
Sedangkan hal meringankan adalah Tom belum pernah dihukum, tidak menikmati hasil korupsi yang dilakukan, bersikap sopan dan tidak mempersulit persidangan, serta ada uang yang dititipkan pada saat proses penyidikan ke penyidik Kejaksaan Agung. (Iz)
