NASIONAL

Tegas! Pemerintah RI Akan Pidana Penyebar Narasi Bendera One Peace Jelang HUT ke-80

A

sekitarjambi.com – Viral di media sosial kemunculan bendera bajak laut yang identik dengan simbol kelompok bajak laut dalam Manga One Piece yang disebut sebagai Jolly Roger. Dalam video yang viral beredar di media sosial, bendera tersebut banyak dipasang di belakang kendaraan besar seperti truk.

Selain itu, tidak sedikit orang yang mengibarkan bendera Jolly Roger tersebut di depan rumah jelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 RI. Simbol tersebut dinilai sebagian pihak sebagai bentuk perlawanan terhadap pemerintahan, sementara sebagian lain menyebutnya sebagai bentuk ekspresi kreatif anak muda menjelang perayaan kemerdekaan.

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (MENKOPOLKAM) RI, Budi Gunawan, menegaskan bahwa pemerintah akan mengambil langkah tegas jika didapati ada upaya kesengajaan dalam menyebarkan narasi pengibaran bendera bajak laut dari manga One Piece jelang HUT Ke-80 RI. Ia mengingatkan konsekuensi pidana jika mencederai kehormatan Bendera Merah Putih.

Menurutnya ada konsekuensi hukum bagi mereka yang mengibarkan Bendera Merah Putih di bawah lambang apa pun, sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

“Konsekuensi pidana dari tindakan yang mencederai kehormatan bendera Merah Putih. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 ayat (1) menyebutkan ‘Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara di bawah bendera atau lambang apa pun’. Ini adalah upaya kita untuk melindungi martabat dan simbol negara,” ujarnya pada Sabtu (2/8/2025). (Iz)

Please follow and like us:
Pin Share
Instagram