RUU Perlindungan Data Diri Akan Disahkan DPR RI

sekitarjambi.com – RUU PDP saat ini tengah disampaikan dan dibahas pada Rapat Paripurna yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/9/2022). Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Lodewijk Paulus, didampingi Wakil Ketua DPR RI, Rachmat Gobel.

Nantinya, RUU PDP akan menjadi pegangan bagi kementerian ataupun instansi serta stakeholder terkait, dalam menjaga sehatnya iklim keamanan digital Indonesia.

Melalui keterangan tertulis, Ketua DPR RI, Puan Maharani memastikan RUU PDP akan resmi disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI. Ia berharap, Undang-Undang baru yang nantinya resmi disahkan dapat melindungi setiap warga negara dari segala bentuk penyalahgunaan data pribadi.

“Hasil rapat Badan Musyawarah (BAMUS) dan rapat pimpinan (RAPIM) DPR RI memutuskan membawa RUU PDP ke Rapat Paripurna untuk disahkan sebagai undang-undang,” tulis Puan dalam keterangan pers, Senin (19/9/2022).

Adapun naskah final RUU PDP yang telah dibahas sejak tahun 2016 itu terdiri dari 371 Daftar Inventarisasi malah (DIM) dan menghasilkan 16 Bab serta 76 pasal. Jumlah pasal di RUU PDP ini bertambah 4 pasal dari usulan awal pemerintah pada akhir 2019 yakni sebanyak 72 pasal.

Sebelumnya diketahui bahwa, terdapat beberapa temuan terkait kasus kebocoran data diri di Indonesia, mulai dari data pribadi pimpinan, public figure, hingga instansi pemerintahan oleh hacker Bjorka. (Iz)

Bagikan