Surat Edaran Bupati Terbit, ASN Tanjung Jabung Barat Dilarang Mudik

sekitarjambi.com – Kuala Tungkal Tanjab Barat, Di tengah pandemi virus corona yang masih berlangsung, Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat secara resmi melarang seluruh ASN di lingkup Pemerintahan Kabupaten Tanjab Barat, untuk melakukan mudik. Hal ini ditegaskan, dengan telah keluarnya Surat Edaran Bupati Tanjab Barat.
Pemberlakuan larangan mudik bagi ASN di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, akan dimulai pada 6 hingga 17 Mei mendatang. Para ASN diminta untuk tidak melakukan mudik keluar Provinsi Jambi.
Terkait hal ini, Bupati Tanjung Jabung Barat, Anwar Sadat mengatakan, dari kesepakatan bersama, surat edaran untuk larangan ASN melakukan kegiatan keluar Provinsi Jambi diterbitkan. Larangan mudik ini dilakukan sebagai upaya untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran virus corona. Anwar Sadat menegaskan, larangan ini tidak hanya berlaku untuk ASN, namun juga termasuk keluarga dari ASN.
“Soal sanksi, yakni disiplin sebagaimana telah diatur dalam aturan kemenpan.” tegasnya.
Diketahui, ASN yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi disiplin yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 53/2010 tentang disiplin aparatur sipil negara, dan Peraturan Pemerintah No. 49/2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Selain itu dalam Surat Edaran Bupati Tanjung Jabung Barat, ASN diminta untuk membantu meringankan beban masyarakat, terutama yang lebih membutuhkan di sekitar tempat tinggal ASN, serta menyampaikan informasi terkait upaya pencegahan penyebaran virus corona. (Sry)