Subhi, Kepala BPPRD Kota Jambi Ditetapkan Tersangka Kasus Pemotongan Insentif Pajak

sekitarjambi.com – Kota Jambi, Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Jambi, Subhi, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi pemotongan insentif pajak. Penetapan ini lantaran Subhi melakukan pemerasan dengan memotong insentif pajak ASN, selama tiga tahun terakhir.

Penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri Jambi menetapkan Subhi sebagai tersangka korupsi pemotongan insentif pajak, dibenarkan oleh Kasi Intel Kejari Jambi, Rusdyi Sastrawan. Penetapan Subhi berdasarkan surat No. 01/L.5.10/FD.1/06/2021/ pada Kamis 17 Juni 2021.

Kasi Intel Kejari Jambi, Rusdyi Sastrawan mengatakan tidak ada kerugian negara atas kasus ini. Akan tetapi Subhi diduga mendapatkan keuntungan pribadi atau sama dengan pemerasan, dari hasil pomotongan insentif pajak ASN di BPPRD Kota Jambi selama tahun 2017 hingga 2019, dengan total nominal uang senilai 1,2 miliar rupiah.

“Saat ini Penyidik Pidsus Kejari Jambi akan memanggil 5 orang saksi dari kalangan ASN di Pemerintah Kota Jambi. Hingga saat ini tersangka masih aktif bekerja di BPPRD Kota Jambi, dan belum dilakukan penahanan.” Ujar Rusdyi Sastrawan.

Perbuatan tersangka melanggar pasal 12 huruf e Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001, jo pasal 64 KUHPidana atau pasal 12 huruf f Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 jo pasal 64 KUHP. (Ds)

Bagikan