Sempat Mengundang Aksi Demo, UMP Provinsi Jambi Sah Naik di Bulan Mei Sebesar Rp 49.909,-
sekitarjambi.com – Jambi, Melalui akun Instagramnya, Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (KEMNAKER RI), resmi merilis daftar kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 34 Provinsi di Indonesia sesuai dengan UMP tahun 2022 yang telah disepakati, Rabu (18/5/2022).
Adapun kenaikan UMP Provinsi Jambi berdasarkan daftar yang dirilis KEMNAKER yakni sebesar Rp 2.698.940,- naik sebesar Rp 49.909,- dari UMP yang ditetapkan pada Januari 2022 lalu melalui Surat Edaran Gubernur.
“Upah Minimum Provinsi adalah upah minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di satu provinsi,” tulis KEMNAKER.
Sebagai informasi, sebelumnya penetapan UMP di beberapa daerah di Indonesia sejak 1 Januari 2022 diprotes pekerja hingga mengundang aksi demo, karena penetapan angkanya terlalu kecil.
Untuk besaran UMP Provinsi Jambi sendiri berdasarkan Surat Edaran Gubernur pada Januari 2022 yakni sebesar Rp 2.649.034,- hanya naik 0,72 persen dari UMP tahun sebelumnya. Sedangkan rata-rata kenaikan UMP tahun 2022 secara nasional sebesar 1,09 persen. Ketentuan ini sesuai formula yang berlaku di Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. (Iz)