Sederet Nama Menteri dan Wakil Menteri Kabinet JOKOWI NYALEG di PEMILU 2024
sekitarjambi.com – Sederet nama menteri dan wakil menteri di Kabinet Presiden RI Joko Widodo dikabarkan akan maju sebagai calon anggota legislatif (CALEG) DPR RI di PEMILU 2024.
Berikut nama-nama menteri dan wakil menteri yang telah memutuskan untuk NYALEG:
- Menteri Perdagangan – Zulkifli Hasan
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan atau ZULHAS akan NYALEG di Daerah Pemilihan (DAPIL) Jawa Tengah I. Dapil ini meliputi Kabupaten Semarang, Kabupaten Kendal, Kota Salatiga, dan Kota Semarang.
- Menteri Ketenagakerjaan – Ida Fauziyah
Akan NYALEG melalui Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Ida akan bertarung di DAPIL Jakarta II yang mencakup Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, dan luar negeri.
- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi – Abdul Halim Iskandar
Abdul Halim Iskandar merupakan kader PKB yang siap NYALEG bertarung di Jawa Timur. Namun, PKB masih menimbang DAPIL yang cocok untuk kakak dari Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar ini.
- Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif – Angela Tanoesoedibjo
Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Angela Tanoesoedibjo akan NYALEG melalui Partai Perindo. Ia bakal bertarung di Dapil Jawa Timur I yang meliputi Surabaya dan Sidoarjo.
- Wakil Menteri Menteri Ketenagakerjaan – Afriansyah Noor
Afriansyah Noor akan merumput di DAPIL Jawa Barat V. Dia akan menjadi CALEG Partai Bulan Bintang (PBB).
- Menteri Komunikasi dan Informatika – Johnny G. Plate
Johnny G. Plate didaftarkan sebagai calon anggota legislatif DPR RI dalam Pemilihan Umum 2024 oleh Partai Nasional Demokrat. Ketua DPP Partai NASDEM, Willy Aditya mengatakan, daerah pemilihan Johnny di Nusa Tenggara Timur (NTT) Dapil I.
- Menteri Pertanian – Syahrul Yasin Limpo
Sama seperti Johnny G. Plate, Syahrul Yasin Limpo juga didaftarkan sebagai calon legislatif dari partai NASDEM dengan pemilihan DAPIL I Sulawesi Selatan.
- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia – Yasonna Laoly
Yasonna Laoly masuk menjadi satu dari 580 bakal calon legislatif yang didaftarkan oleh Partai PDI Perjuangan. Ia akan mewakili DAPIL I Sumatera Utara.
Menariknya berdasarkan peraturan Pasal 240 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Menteri, dan Wakil Menteri yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif tidak perlu mengundurkan diri dari jabatan.
Pasal tersebut hanya berlaku dan mewajibkan beberapa pejabat publik mundur saat hendak NYALEG. Diantaranya adalah kepala dan wakil kepala daerah, ASN, anggota TNI-Polri, direksi, komisaris, serta dewan pengawas dan karyawan pada BUMN/BUMD. (Iz)