Sebulan Jelang PEMILU 2024, Ramai Isu Pemakzulan Presiden RI JOKOWI
sekitarjambi.com – Isu terkait pemakzulan Presiden RI Joko Widodo (JOKOWI) baru-baru ini ramai dan berkembang di masyarakat. Isu tersebut pun dinilai menuai pro dan kontra dari berbagai kalangan.
Melalui akun X (Twitter) pribadinya, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie, menyoroti isu gerakan pemakzulan JOKOWI.
“Aneh, 1 bulan ke PEMILU kok ada ide pemakzulan presiden. Ini tidak mungkin, kecuali cuma pengalihan perhatian atau karena pendukung PASLON, panik dan takut kalah,” ujar Jimly.
Menurut Jimly, waktu sebulan tidak cukup untuk mengumpulkan sikap resmi DPR dan MPR. Karena itu, Jimly meminta agar seluruh pihak fokus saja dalam menyukseskan PEMILU 2024.
Ketua Umum PBB, Yusril Ihza Mahendra, menilai pemakzulan Presiden JOKOWI justru dinilai inkonstitusional karena tidak sesuai dengan pasal 7B UUD 1945.
Pasal tersebut mengatur pemakzulan presiden dilakukan bila terjadi pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, hingga melakukan perbuatan tercela atau tidak memenuhi syarat lagi sebagai presiden.
“Tanpa uraian yang jelas aspek mana dari pasal 7B UUD 1945 yang dilanggar Presiden, maka langkah pemakzulan adalah langkah inkonstitusional,” ujar Yusril melalui keterangan tertulis, dikutip Rabu (17/01/2024).
Usul pemakzulan Presiden JOKOWI bermula dari pertemuan tokoh-tokoh yang tergabung di Petisi 100 dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, pada Selasa 9 Januari 2024.
Beberapa tokoh yang ikut dalam kelompok tersebut adalah Faizal Assegaf, Marwan Batubara, hingga Letjen Purn Suharto. Mahfud mengungkap isi pembicaraan tersebut ke publik. Ia menyebut para tokoh ingin PEMILU 2024 berjalan tanpa presiden.
Wacana tersebut pun berkembang di ruang publik. Bahkan juga tersiar isu bahwa Ketua DPR RI, Puan Maharani tidak masalah dengan usulan tersebut, tetapi ia memilih menjalankan pemerintahan sesuai konstitusi. (Iz)