Promosikan 35 Situs Judi Online, Remaja di Kota Jambi Diamankan POLDA Jambi

sekitarjambi.com – Tim Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (DITRESKRIMSUS) POLDA Jambi mengamankan seorang admin media sosial akun Instagram @liaranjambi_id lantaran mempromosikan situs judi online.

Admin akun Instagram @liaranjambi_id tersebut berinisial BW (19) warga Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi. Ia ditangkap
lantaran mempromosikan puluhan situs judi online sejak tahun 2022 lalu dan meraup keuntungan hingga Rp 18 juta.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (WADIRRESKRIMSUS) POLDA Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, mengatakan bahwa akun Instagram BW terpantau saat pihaknya sedang melakukan patroli cyber dan didapati akun Instagram yang mencurigakan.

“Setelah itu tim melakukan rangkaian penyelidikan, hasilnya kita mengetahui dan melakukan penangkapan,” ujarnya, dikutip Senin (2/9/2024).

Menurut Taufik, pelaku mengaku telah mempromosikan sebanyak 35 situs judi online di akun Instagram tersebut sejak tahun 2022 lalu hingga saat ini.

“Selama 1 minggu mempromosikan situs judi online itu dia dibayar Rp 150 ribu. Jadi selama ini dia mendapatkan keuntungan sebesar Rp 18 juta,” ungkapnya.

“Hasilnya untuk kebutuhan sehari-hari, bermain judi online juga dan memodifikasi motor. Karena remaja ini anak motor,” jelasnya.

BW mengakui bahwa ia mempromosikan situs judi online di akun Instagram itu karena penawaran dari seseorang.

“Dari tahun 2022, pertamanya diajak dan ditawarin. Per minggu itu Rp 150 ribu,” ungkap Taufik.

Atas perbuatannya, remaja tersebut dikenakan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 tahun 2008. Ancaman hukumannya yakni pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 10 miliar. (Iz)

Bagikan