Pro Kontra Pajak Hiburan Bakal Naik 40-75 Persen

sekitarjambi.com – Pajak hiburan dikabarkan bakal naik menjadi 40 persen. Pasalnya, pemerintah menaikkan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan dari sebelumnya 25 persen menjadi 40-75 persen.

Sebagaimana diketahui ketentuan pajak daerah, termasuk pajak hiburan diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Dalam Pasal 58 ayat 2 UU HKPD, memang telah disebutkan bahwa besaran pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa hiburan termasuk diantaranya jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.

Kenaikan pajak hiburan ini pun ramai dikeluhkan para pengusaha. Salah satunya penyanyi dangdut sekaligus pemilik bisnis karaoke, Inul Daratista.

Dalam unggahan di media sosial, Inul mengatakan kenaikan pajak hiburan tersebut terlampau tinggi dan bisa membunuh bisnis para pengusaha.

Inul turut menautkan akun X Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (MENPAREKRAF), Sandiaga Uno dalam postingannya tersebut.

“Saya tunggu kabar baiknya nggih pak untuk duduk bareng ngopinya sama rekan2 para stakeholders yang punya usaha hiburan karaoke yang pada jantungan Pak Mentri @sandiuno,” tulis Inul dikutip Senin (15/1/2023).

Sandiaga Uno pun telah merespons postingan Inul tersebut dengan menyatakan dalam akun X-nya bahwa saat ini ketentuan yang mengatur tarif pajak hiburan di daerah tersebut tengah dalam tahap peninjauan kembali atau judicial review. Ia tapi tidak menyebutkan aturan mana yang tengah judicial review.

Sandiaga mengatakan, seluruh kebijakan pemerintah pasti untuk memberdayakan dan memberikan kesejahteraan, bukan untuk mematikan usaha. Terlebih, industri pariwisata dan ekonomi kreatif menurutnya membuka lebih dari 40 juta lapangan pekerjaan.

Ia pun memastikan seluruh kebijakan, termasuk pajak akan disesuaikan agar sektor pariwisata dan ekonomi kreatif kuat setelah terdampak krisis pandemi Covid-19, sehingga bisa banyak menciptakan lebih banyak peluang usaha dan lapangan pekerjaan.

“Kami siap mendengar semua masukan dari pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif. Kami akan terus berjuang untuk kesejahteraan pelaku parekraf, untuk terciptanya lapangan pekerjaan, dan kami pastikan tidak akan mematikan industri parekraf yang sudah bangkit ini,” tulis Sandiaga Uno. (Iz)

Bagikan