JAMBINEWS

Diduga Beban Kerja Berlebih, Dokter Magang di Jambi Meninggal Dunia

sekitarjambi.com – Seorang dokter magang (internship), dr. Myta Aprilia Azmy, meninggal dunia setelah diduga mengalami beban kerja berlebih selama bertugas di RSUD K.H. Daud Arif, Kota Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi. Peristiwa ini menjadi sorotan tingkat nasional karena memunculkan dugaan adanya pelanggaran dalam sistem kerja dokter internship, termasuk jam kerja yang dinilai tidak manusiawi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dr. Myta sebelumnya diketahui mengalami penurunan kondisi kesehatan saat masih menjalankan tugasnya sebagai dokter magang. Ia dilaporkan tetap bekerja meskipun dalam kondisi sakit.

Bahkan berdasarkan laporan yang beredar, korban sempat mengalami sesak napas dan demam tinggi, namun tetap diminta menjalani tugas jaga malam di rumah sakit tempatnya bertugas. Kondisi kesehatannya kemudian semakin memburuk. Ia sempat mendapatkan penanganan medis sebelum akhirnya dirujuk ke RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang dalam kondisi kritis.

Setelah menjalani perawatan intensif di ruang ICU, dr. Myta dinyatakan meninggal dunia pada Jumat (1/5/2026). Kasus ini mencuat setelah Ikatan Alumni Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (IKA FK UNSRI) menyampaikan laporan resmi kepada Kementerian Kesehatan RI.

Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa dr. Myta diduga mengalami beban kerja berat, bahkan bekerja hingga tiga bulan tanpa libur di bangsal maupun instalasi gawat darurat (IGD). Selain itu, ia juga disebut tidak mendapatkan supervisi yang memadai dari dokter penanggung jawab, yang seharusnya menjadi bagian penting dalam program internship. IKA FK UNSRI juga mengungkap adanya dugaan tekanan dan intimidasi di lingkungan kerja, termasuk narasi yang melemahkan mental dokter muda saat menyuarakan kondisi kesehatannya.

Menanggapi kasus ini, Kementerian Kesehatan (KEMENKES) RI menyatakan telah mengirimkan tim investigasi untuk melakukan penelusuran menyeluruh.

“KEMENKES telah mengirimkan tim investigasi terpadu yang terdiri dari Inspektorat Jenderal, Ditjen SDM Kesehatan, Ditjen Kesehatan Lanjutan, dan tim ahli profesi untuk melakukan penelusuran menyeluruh,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik KEMENKES RI, Aji Muhawarman, pada Sabtu (2/5/2025).

Investigasi mencakup berbagai aspek, mulai dari beban kerja dan sistem penjadwalan, pengawasan dan pendampingan dokter internship, hingga dugaan pelanggaran etik dan tata kelola rumah sakit. KEMENKES RI menegaskan tidak akan berspekulasi dan menunggu hasil investigasi lengkap sebelum mengambil langkah lebih lanjut. (Iz)

Please follow and like us:
Pin Share
Instagram