Diduga Korupsi, KADES Rukam Kabupaten Muaro Jambi Dipanggil KEJARI

sekitarjambi.com – Muaro Jambi, Kepala Desa (KADES) Rukam, Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muaro Jambi, dipanggil Penyidik Kejaksaan Negeri (KEJARI) Sengeti, sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi.

Pemanggilan KADES yang berinisial S tersebut diduga terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana desa pada Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) di Desa Rukam pada Tahun Anggaran 2022.

Pemanggilan KADES Rukam yakni dilakukan pada Selasa (16/5/2023) dengan agenda memberikan keterangan kepada Jaksa Penyidik.

Saat dikonfirmasi, Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Kamin, melalui KASI Intelijen Muaro Jambi, Susilo, membenarkan atas pemanggilan KADES tersebut.

Disebutkan terdapat 11 saksi lainnya dipanggil untuk dimintai keterangan terkait Kegiatan Pembangunan dan Pekerjaan Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) di Desa Rukam.

Diketahui, pemanggilan 11 saksi tersebut sudah berlangsung dari tanggal 15 Mei dan berlanjut hingga 17 Mei 2023.

“Ini masih tahap penyidikan,” ujar Susilo.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diketahui secara pasti terkait nominal kerugian atas dugaan korupsi Program PAMSIMAS tersebut. (Iz)

Bagikan