Peserta PEMILU dan PILPRES RI 2024 Boleh Bagi-Bagi Barang Maksimal Senilai Rp 100 Ribu
sekitarjambi.com – Para peserta Pemilihan Umum (PEMILU) dan Calon Presiden dan Wakil Presiden (CAPRES CAWAPRES) yang menjadi peserta PILPRES RI 2024 boleh membagikan barang kepada masyarakat, dengan ketentuan setiap yang dibagikan kepada masyarakat ada batasan nominalnya jika diuangkan, yakni maksimal bernilai Rp 100 ribu.
Hal ini telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 15 tahun 2023, pembagian barang merupakan bahan kampanye yang bisa dalam bentuk berbagai jenis barang.
“Setiap bahan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada Pasal 33 ayat (2), harus memiliki nilai: a. paling tinggi Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) jika dikonversikan dalam bentuk uang,” mengutip bunyi PKPU Pasal 33 Ayat (7).
Berbagai jenis barang tersebut seperti selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, dan atribut kampanye lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Para peserta PEMILU dan PILPRES RI 2024 juga harus mengutamakan bahan kampanye yang terbuat dari bahan yang bisa didaur ulang. (Iz)