Pegawai Eselon I dan II Tidak Dapat THR 2020

sekitarjambi.com – Kota Jambi, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk mencairkan THR, hanya bagi ASN berstatus eselon III ke bawah. Sementara untuk Kepala Dinas ataupun pejabat Eselon I dan II, tidak memperoleh THR.

Tunjangan Hari Raya atau THR untuk ASN terutama eselon I dan II, rencananya tidak akan diberikan. Ini setelah adanya informasi dari pemerintah pusat, dimana THR hanya khusus diberikan kepada eselon III ke bawah.

Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Sudirman mengatakan, Pemerintah Provinsi Jambi akan mengeluarkan THR paling lambat 10 hari sebelum hari raya Idul Fitri tahun 1441 Hijriah. “Maksimal 10 hari sebelum lebaran dan ada beberapa ketentuan,” jelasnya.

Besaran THR pun disinyalir tidak penuh, lantaran akibat dari kondisi pandemi virus corona yang mengharuskan pemotongan anggaran belanja. Besaran THR bagi ASN meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat. Sementara untuk tunjangan kinerja tidak dimasukkan ke dalam komponen THR tahun 2020 ini. (Fa)

Bagikan

57 thoughts on “Pegawai Eselon I dan II Tidak Dapat THR 2020

Tinggalkan Balasan