Outsourcing Akan Dihapuskan, Presiden RI Prabowo Minta Tetap Jaga Kepentingan Investor

sekitarjambi.com – Presiden RI Prabowo Subianto akan menghapus sistem outsourcing pekerja.
Hal ini diketahui dengan adanya perintah ke Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional yang baru dibentuk, untuk mencari cara menghapus sistem tersebut. Dewan tersebut rencananya diisi para pimpinan Serikat Buruh Tanah Air.

“Saya akan meminta Dewan Kesejahteraan Nasional mempelajari bagaimana caranya kita kalau bisa, tidak segera, tapi secepat-cepatnya kita ingin menghapus outsourcing,” tegas Presiden Prabowo dalam Pidato Hari Buruh di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (1/5/2025).

Namun, Presiden Prabowo mengingatkan para buruh untuk realistis. Dalam hal ini, Indonesia harus tetap menjaga kepentingan investor.

“Kalau mereka (investor) tidak investasi, tidak ada pabrik, kalian tidak bekerja,” ujarnya.

Presiden Prabowo turut menyetujui usul para pemimpin serikat buruh untuk segera mempertemukan pekerja dengan pemodal di Istana Bogor. Selanjutnya, Presiden Prabowo menyebut dirinya bakal menggelar pertemuan antara 150 pimpinan buruh dengan 150 pemimpin perusahaan.

“Saya akan mengatakan kepada para pengusaha, saudara-saudara tidak boleh mau kaya sekaya-kayanya sendiri, tanpa mengajak pekerja-pekerja hidup dengan baik,” tegasnya.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (MENAKER) RI Yassierli, mengatakan bahwa arahan dan kebijakan Presiden Prabowo Subianto terkait persoalan outsourcing atau pekerja alih daya, akan menjadi landasan dalam penyusunan Peraturan Menteri.

“Kebijakan Presiden yang disampaikan pada perayaan May Day 2025 terkait outsourcing tentunya akan menjadi kebijakan dasar dalam penyusunan Peraturan Menteri tentang outsourcing yang saat ini sedang disusun,” ujar MENAKER RI Yassierli dalam keterangan resmi di Jakarta pada Jumat (2/5/2025).

Menurut MENAKER RI, persoalan pekerja alih daya sendiri telah menjadi isu yang terus disuarakan oleh kalangan pekerja selama hampir dua dekade terakhir. Dalam praktiknya, outsourcing kerap menimbulkan berbagai permasalahan, seperti pengalihan kegiatan inti (core business), ketidakpastian pekerjaan, tidak adanya kejelasan karir, upah rendah, kerentanan terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK), lemahnya perlindungan jaminan sosial, hingga sulitnya membentuk serikat pekerja.

MENAKER RI menegaskan bahwa segala kebijakan ketenagakerjaan harus sejalan dengan norma konstitusi sebagaimana tertuang dalam Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD RI Tahun 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk bekerja serta memperoleh imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. (Iz)

Bagikan