Ngeri! 1.235 WNI Jadi Korban Perdagangan Orang di Luar Negeri

sekitarjambi.com – Sebanyak 1.235 Warga Negara Indonesia (WNI) menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di luar negeri, terutama di kawasan Asia Tenggara (ASEAN) khususnya di Kamboja, Myanmar, dan Laos, selama periode 2024 hingga 2025.

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, memaparkan bahwa berdasarkan data Kementerian P2MI, lonjakan terbesar terjadi di Myanmar. Pada 2024, hanya terdapat 26 korban yang dipulangkan dari Myanmar, namun pada 2025 melonjak drastis menjadi 698 orang.

Karding mengungkapkan bahwa modus operandi sindikat TPPO semakin canggih. Modus yang digunakan antara lain merekrut korban tanpa perusahaan resmi, membuat visa wisata dan tiket pulang pergi untuk mengelabui petugas, serta memberangkatkan korban dalam kelompok kecil untuk menghindari deteksi.

“Modus operandi para sindikat, satu, menempatkan petugas di daerah rekrutmen. Kemudian, menyebar iklan lowongan kerja di media sosial,” jelas Karding.

“Yang ketiga, merekrut tanpa perusahaan resmi, menampung calon pekerja migran ilegal, memberi pelatihan kerja tidak sesuai aturan, kemudian membuat visa wisata dan tiket pulang pergi untuk mengelabui petugas,” ujarnya.

Dalam praktiknya, jalur keberangkatan ilegal dilakukan melalui udara, darat, dan laut. Para korban sering kali berangkat melalui jalur-jalur tidak resmi seperti pelabuhan tikus di Batam atau melalui rute darat dari Kalimantan menuju Malaysia, lalu ke negara tujuan akhir seperti Kamboja, Myanmar, dan Laos.

Dalam upaya pencegahan, sepanjang masa jabatannya hingga Maret 2025, P2MI berhasil menggagalkan keberangkatan 7.701 calon pekerja migran yang hendak diberangkatkan secara non-prosedural atau ilegal. (Iz)

Bagikan