MK Akan Bacakan Putusan Batas Usia CAPRES-CAWAPRES RI Pada 16 Oktober 2023
sekitarjambi.com – Mahkamah
Konstitusi (MK) akan menggelar sidang putusan uji materiel UU PEMILU yang mengatur tentang batas usia minimal CAPRES-CAWAPRES RI pada Senin, 16 Oktober 2023.
“Senin,16 Oktober 2023, 10.00 WIB. Pengucapan Putusan,” demikian dikutip dari laman resmi MK, Rabu (11/10/2023).
Sidang diketahui akan digelar di Gedung MKRI 1 Lantai 2, Jakarta.
Ketua MK, Anwar Usman, mengatakan bahwa seluruh Hakim Konstitusi akan menghadiri sidang pengucapan putusan uji materiel UU PEMILU terkait batas usia minimal CAPRES-CAWAPRES RI pada Senin depan.
“Kalau enggak ada halangan, Insya Allah,” ujar Anwar.
Terdapat sejumlah perkara yang akan dibacakan putusannya oleh hakim MK pada Senin pekan mendatang.
Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) diwakili Ketua Umum Giring Ganesha Djumaryo, Sekjen Dea Tunggaesti, dan Ketua DPP PSI Dedek Prayudi. Lalu, Anthony Winza Probowo, Danik Eka Rahmaningtyas, dan Mikhail Gorbachev Dom.
Para pemohon menunjuk Michael, Francine Widjojo, dkk sebagai kuasa hukum. Permohonan ini diterima MK pada 9 Maret 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal CAPRES-CAWAPRES RI menjadi 35 tahun.
Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Partai Garuda diwakili Ketua Umum Ahmad Ridha Sabana dan Sekjen Yohanna Murtika sebagai pemohon. Lalu, Desmihardi dan M. Malik Ibrohim sebagai kuasa hukum.
Permohonan ini diterima MK pada 2 Mei 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal CAPRES-CAWAPRES RI menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 diajukan Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, dan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak. Maulana Bungaran dan Munathsir Mustaman bertindak sebagai kuasa hukumnya.
Permohonan ini diterima MK pada 5 Mei 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal CAPRES-CAWAPRES RI menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 diajukan mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Ia memilih Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, dkk sebagai kuasa hukum.
Permohonan ini diterima MK pada 3 Agustus 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal CAPRES-CAWAPRES RI menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Perkara Nomor 91/PUU-XXI/2023 diajukan oleh mahasiswa bernama Arkaan Wahyu Re A. Ia memberikan kuasa kepada Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, dkk.
Permohonan ini diterima MK pada 4 Agustus 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal CAPRES-CAWAPRES RI menjadi 21 tahun.
Perkara Nomor 92/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Melisa Mylitiachristi Tarandung sebagai pemohon. Lalu, Irwan Gustaf bertindak sebagai kuasa hukum.
Permohonan ini diterima MK pada 7 Agustus 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal CAPRES-CAWAPRES RI menjadi 25 tahun.
Selain itu, ada pula agenda sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan untuk Perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023 yang diajukan warga bernama Soefianto Soetono dan Imam Hermanda. Permohonan ini diterima MK pada 18 Agustus 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal CAPRES-CAWAPRES RI menjadi 30 tahun.
Masih terdapat sejumlah permohonan terkait usia minimal CAPRES-CAWAPRES RI yang belum masuk sidang pembacaan putusan pada Senin pekan depan.
Tidak hanya itu, ada pula sejumlah pemohon yang meminta MK menetapkan batas usia maksimal CAPRES-CAWAPRES RI. Kendati demikian, sidang perkara masih berjalan di MK. (AD)