Terlibat Kasus Suap RAPBD Provinsi Jambi 2017, Rahima Diberhentikan dari Partai NASDEM

sekitarjambi.com – Rahima, istri mantan Gubernur Jambi Fachrori Umar, diberhentikan dari keanggotaannya sebagai kader Partai Nasional Demokrat (NASDEM). Ini terjadi lantaran Rahima terlibat kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017 dan ditahan oleh KPK.

Dengan diberhentikannya sebagai kader Partai NASDEM, Rahima juga secara sah diberhentikan sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi.

Hal ini dibenarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi, yang telah menerima surat dari DPRD Provinsi Jambi untuk melakukan proses PAW Rahima. Surat DPRD Provinsi Jambi tersebut diterima oleh KPU Provinsi Jambi pada tanggal 5 Oktober 2023 lalu.

Menindaklanjuti surat DPRD Provinsi Jambi tersebut, KPU Provinsi Jambi juga melakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan yakni Rahima yang diwakili oleh kuasa hukumnya.

“Dari NASDEM atas nama ibu Rahima, diberhentikan oleh DPP NASDEM, saat klarifikasi Rahima memberikan kuasa ke pemasihat hukumnya,” ujar anggota KPU Provinsi Jambi Divisi Teknis Penyelenggaraan, Yatno, Senin (9/10/2023).

Namun proses klarifikasi tersebut belum selesai, karena KPU baru mengirimkan surat kepada Rahima melalui kuasa hukum, menanyakan apakah Rahima menerima pemberhentian yang dilakukan Partai NASDEM tersebut.

“KPU melakukan pleno menyampaikan surat kepada yang bersangkutan, apakah yang bersangkutan menerima pemberhentian atau melakukan upaya hukum,” ujarnya.

Jika Rahima menerima pemberhentian tersebut, maka proses PAW akan dilanjutkan oleh KPU. Namun jika melakukan upaya hukum akan dilanjutkan ke Mahkamah Partai.

“Surat juga disampaikan ke NASDEM, kemudian ke DPRD bahwa proses klarifikasi masih dalam proses,” ungkap Yatno. (Iz)

Bagikan