Masyarakat Jambi Dilarang Bermain Petasan Selama Ramadan
sekitarjambi.com – Kepolisian Daerah (POLDA) Jambi mengeluarkan imbauan berupa larangan kepada masyarakat untuk tidak bermain petasan selama bulan Ramadan.
Petasan atau kembang api dianggap bisa mengganggu kenyamanan dan keamanan orang lain, terutama mengganggu kekhusyukan ibadah.
“Meski seru untuk dimainkan, ada bahaya yang cukup tinggi dari petasan,” ujar Mulia Prianto, melalui Pembantu Urusan (PAUR) Penerangan Umum (PENUM) Sub Bidang (SUBBID) Penerangan Masyarakat (PENMAS) Ipda Alamsyah Amir, pada Selasa (12/3/2024)
Ia menuturkan bahaya bermain petasan tidak hanya kepada diri sendiri, tapi juga ke orang lain. Yakni menimbulkan trauma pada anak karena bunyinya yang cukup keras dan juga ledakan petasan dapat menyebabkan luka bakar jika terkena tubuh.
“Luka bakar itu juga bisa bervariasi tingkat keparahannya. Gejalanya seperti kulit melepuh, bengkak hingga terkelupas,” tuturnya.
“Bermain petasan juga dapat menyebabkan polusi udara. Polusi udara yang disebabkan petasan juga berpotensi membuat sesak napas, batuk, hingga infeksi saluran pernapasan,” lanjutnya.
Berdasarkan Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kejahatan membahayakan keamanan umum, barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir akan diancam pidana penjara paling lama 12 tahun.
“Dalam bulan suci Ramadan ini, mari kita sama-sama menjaga situasi KAMTIBMAS di lingkungan sekitar kita. Orang tua untuk selalu menjaga dan mengawasi anak-anaknya.” tutupnya. (AD)