Masih Resahkan Masyarakat, Aktivitas Angkutan Batu Bara Kembali Dihentikan

sekitarjambi.com – Direktorat Lalu Lintas (DITLANTAS) POLDA Jambi menghentikan sementara aktivitas kendaraan angkutan batu bara yang beroperasi di jalan nasional provinsi selama lima hari, yakni 2-6 September 2023.

Direktur Lalu Lintas POLDA Jambi, Kombes Pol Dhafi mengatakan, penghentian sementara aktivitas kendaraan angkutan batu bara tersebut dilakukan karena situasi yang terjadi dalam beberapa hari terakhir, terkait dengan operasional mobilisasi angkutan batu bara yang dinilai cukup meresahkan masyarakat pengguna jalan.

Menurutnya, kemacetan yang terjadi pada beberapa ruas jalan yang digunakan oleh kendaraan angkutan batu bara berdampak pada jam operasional masyarakat pada pagi dan siang hari.

“Penghentian sementara aktivitas kendaraan angkutan batu bara ini juga melihat dari meningkatnya angka kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh pelanggaran angkutan batu bara itu,” ujarnya.

Ia mengatakan bahwa penghentian mobilisasi angkutan batu bara ini berlaku bagi yang melintasi ruas jalan umum, baik di jalan nasional maupun jalan provinsi menuju Pelabuhan Talang Duku ataupun sebaliknya.

“Diskresi kepolisian ini akan diperpanjang apabila permasalahan tersebut di atas tidak kunjung terselesaikan,” ujarnya.

Berdasarkan analisa dan hasil temuan DITLANTAS POLDA Polda Jambi yakni hasil pantauan melalui aplikasi Simpang Bara dan hasil penghitungan di Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS), ditemukan kuota mobilitas angkutan batu bara yang beroperasi melebihi 4.000 unit setiap hari dan dalam kurun waktu satu hari (per 25 Agustus 2023) ditemukan 203 pelanggaran lalu lintas angkutan batu bara tersebut.

Pelanggaran tersebut antara lain, 73 pelanggaran karena tidak dapat menunjukkan SIM, 80 pelanggaran tidak dapat menunjukkan STNK, dan 50 pelanggaran karena tidak dapat menunjukkan KIR.

Selain itu, dipaparkan bahwa adanya jalan rusak yang terjadi pada jalur angkutan batu bara, hingga saat ini tidak ada perbaikan, yang seharusnya merupakan tanggung jawab pihak perusahaan tambang dan asosiasi transportir angkutan batu bara sebagaimana tertuang di dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 1827 Tahun 2018 dan juga melanggar hasil keputusan rapat yang dipimpin Deputi 1 Kepala Staf Kepresidenan pada 18 April 2023.

Pelanggaran lainnya, yakni Satuan Tugas (SATGAS) yang merupakan bentuk dukungan dari asosiasi jasa transportir dalam upaya memperlancar arus lalu lintas serta pengawasan dan pengendalian jam operasional angkutan batu bara tersebut sudah tidak berjalan.

“Sehingga terjadi kemacetan di beberapa titik ruas jalan yang di tandai dengan meningkatnya laporan pengaduan masyarakat melalui layanan pesan singkat pada WhatsApp POLDA Jambi,” ujarnya.

Selain itu, berdasarkan hasil pengecekan tonase kendaraan angkutan batu bara yang melintasi ruas jalan nasional dan jalan provinsi telah melebihi kuota dari aturan yang berlaku disepakati rata-rata tonase angkutan batu bara yakni antara 16 -19 ton.

“Sehingga menyebabkan jalan menjadi rusak dan truk angkutan batu bara yang patah as lebih dari pada tiga unit dalam satu hari jam operasional angkutan batu bara,” ujarnya.

Ia berharap perusahaan tambang dan transportir dapat memahami ketentuan yang diterbitkan sebagai wujud implementasi komitmen, sesuai dengan hasil rapat yang dipimpin Deputi 1 Kepala Staf Kepresidenan pada 18 April 2023. (AD)

Bagikan