Lima Pokok Pengaturan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak yang Resmi Disahkan, Ibu Pekerja Dapat Cuti Melahirkan 6 Bulan
sekitarjambi.com – Ibu-ibu pekerja yang melahirkan bisa mendapat cuti paling lama hingga enam bulan. Ini resmi bisa diterapkan setelah DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan menjadi UU.
Pengesahan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPR ke-19 masa persidangan V tahun sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa 4 Juni 2024.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Diah Pitaloka, pada Rabu (5/6/2024) melalui salah satu sumber berita, menjelaskan setidaknya ada lima pokok pengaturan yang disepakati parlemen dengan Pemerintah dalam RUU tersebut.
Pertama, perubahan judul dari RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak menjadi RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Kehidupan.
Kedua, penetapan definisi anak khusus dan definisi anak pada seribu hari kehidupan.
Ketiga, perumusan cuti bagi ibu pekerja yang melakukan persalinan paling singkat tiga bulan pertama dan paling lama tiga bulan berikutnya apabila terdapat kondisi khusus dengan bukti surat keterangan dokter. Artinya, ibu pekerja bisa mendapatkan cuti paling lama enam bulan. Dalam aturan lama atau Pasal 82 ayat (2) UU Ketenagakerjaan, ibu pekerja hanya bisa paling lama cuti bersalin paling lama tiga bulan.
Keempat, perumusan cuti bagi suami yang mendampingi istri dalam persalinan yaitu dua hari dan dapat diberikan tambahan tiga hari berikutnya atau sesuai kesepakatan pemberi kerja.
Bagi suami yang mendampingi istri yang mengalami keguguran juga berhak mendapat cuti 2 hari. Dalam aturan lama atau Pasal 93 ayat (4) huruf e UU Ketenagakerjaan, suami yang mendampingi istri melahirkan atau keguguran hanya bisa cuti selama dua hari.
Kelima, perumusan tanggung jawab ibu, ayah, dan keluarga pada fase 1.000 hari pertama kehidupan kehidupan kemudian tanggung jawab Pemerintah RI dan Pemerintah Daerah mulai dari perencanaan monitoring dan evaluasi. (Iz)