Polemik Kasus Penyadapan Presiden Prabowo, Istana Sebut Mengarah Makar

sekitarjambi.com – Penetapan mantan KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah jenderal POLRI sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI Prabowo Subianto memicu dinamika hukum dan politik nasional pada Rabu, 4 November 2026. Pernyataan keras disampaikan oleh pihak Istana Kepresidenan melalui Menteri Sekretaris Negara (MENSESNEG) Prasetyo Hadi pada Rabu, 4 November 2026.
Prasetyo menilai bahwa tindakan penyadapan ilegal dan illegal access terhadap perangkat Kepala Negara merupakan perbuatan berat yang mengancam kedaulatan nasional.
“Kami juga berpendapat, apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar,” ujar Prasetyo Hadi.
Prasetyo Hadi menegaskan lebih lanjut mengenai bahaya tindakan penyadapan informasi sensitif milik pejabat tinggi negara.
“Kalau melakukan tindak penyadapan, penghilangan barang bukti elektronik, illegal access untuk sesuatu yang sebenarnya sudah diatur di dalam peraturan perundang-undangan kita, dan ini menyangkut Kepala Negara, menyangkut pejabat-pejabat negara, nah ini kan sesuatu, yang luar biasa gitu lho,” imbau Prasetyo Hadi.
Namun di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (MENKO POLKAM) Yusril Ihza Mahendra memberikan penegasan berbeda terkait konstruksi pasal pidana yang diterapkan kepada Listyo Sigit Prabowo dan jajarannya. Yusril memastikan proses penyidikan berfokus pada pelanggaran pidana perundangan akses ilegal dan informasi elektronik.
“Listyo tersangka penyadapan Prabowo, Yusril pastikan tak ada indikasi makar,” ujar Yusril Ihza Mahendra.
Direktur Tindak Pidana Siber (DIRTIPIDSIBER) BARESKRIM POLRI, Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu, menerangkan kronologi operasional penyadapan yang diduga terjadi sepanjang rentang waktu 2025 hingga 2026. Menurut Asep, tindakan tersebut menyasar komunikasi media telekomunikasi tanpa prosedur resminya.
“Mereka melakukan pemantauan terhadap HP yang diasosiasikan ke Listyo. Ini berulang dilakukan dari September sampai Oktober,” terang Asep Guntur Rahayu.
Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu menambahkan bahwa penyadapan seharusnya menaungi prinsip hukum dan aturan internal lembaga.
“Yang seharusnya kegiatan pemantauan dan penyadapan harusnya sesuai aturan dalam PERKAP Nomor 5 Tahun 2010, dimana harus menjamin prinsip penyelidikan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan dengan tujuan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan atas perbuatan tindak pidana dan berdasarkan undang-undang,” ujar Asep Guntur Rahayu.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sangkaan Pasal 258, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) UU ITE dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun. Proses hukum saat ini masih terus bergulir di BARESKRIM POLRI. (K)
