Kusnindar Benarkan Budiyako Tidak Mengetahui Soal Uang Suap APBD
sekitarjambi.com – Kota Jambi, Selasa (21/1/2020) pagi, sejumlah anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 yang sebelumnya membantah menerima uang suap ketuk palu RAPBD tahun anggaran 2017, kembali dihadirkan jaksa KPK dalam sidang terdakwa Effendi Hatta CS.
Salah seorang diantaranya yakni Budiyako, anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 yang juga menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi di periode saat ini. Politisi Gerindra tersebut dihadirkan guna untuk mengkonfrontasi keterangan saksi atas nama Kusnindar.
Sama seperti sidang sebelumnya, Budiyako tetap membantah menerima uang suap ketok palu. Budiyako mengakui pernah menerima uang sebesar 100 juta rupiah dari Kusnindar. Namun uang tersebut merupakan uang bayar hutang Kusnindar terkait bisnis mobil dan bukan uang suap ketuk palu RAPBD tahun anggaran 2017 dan 2018. “Pak Kusnidar minjam uang dan dia kembalikan 100 juta di bulan 7,” ujarnya saat memberikan kesaksian.
Sementara itu, keterangan Budiyako dibenarkan oleh Kusnindar. Uang tersebut memang uang bayar hutang, namun dibayarkan dengan uang ketuk palu jatah Budiyako. Kusnindar juga menambahkan jika Budiyako tidak mengetahui jika uang tersebut jatahnya. “Dia nggak pernah nanya uang ketok palu pak dan uang yang saya kasih adalah uang ketok palu sekaligus saya bayar hutang,” jelasnya kepada JPU dan Hakim.(Fa)
Pingback: ปลูกผม
Pingback: โถส้วม
Pingback: เอฟเฟคกีต้าร์ไฟฟ้า
Pingback: แผ่นติดหลังคา
Pingback: สั่งเค้ก
Pingback: สั่งของจากจีน
Pingback: Buy Smith & Wesson Magazine S&W 22A, 22S 22 Long Rifle 10-Round Stainless Steel Online