NASIONAL

KPK Ungkap Praktik Curang Biro Perjalanan Haji Agar Bisa Jual Haji Khusus dengan Harga Mahal

sekitarjambi.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus korupsi kuota haji di Kementerian Agama RI pada tahun 2024. Terbaru adalah KPK mengungkap praktik curang yang dilakukan sejumlah biro perjalanan haji dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

Menurut lembaga anti rasuah tersebut, biro-biro haji tersebut sengaja menyebarkan jatah kuota haji khusus dari kuota tambahan ke berbagai afiliasi, agar bisa menjualnya dengan harga lebih mahal. Biro-biro perjalanan sengaja memecah dan menyebarkan jatah kuota haji khusus ke biro-biro lain yang lebih kecil untuk menciptakan kelangkaan buatan, sehingga harga jual kuota menjadi lebih mahal.

“Disebar-sebar dengan harapan kuotanya lebih kecil, peminatnya lebih banyak, akhirnya kompetitif. Semacam lelang, siapa yang uangnya lebih banyak, siapa yang mampu bayar lebih besar, dia yang berangkat,” ungkap Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Kamis (18/9/2025) malam.

Asep menuturkan bahwa praktik ini dilakukan dengan menyebarkan kuota ke biro afiliasi, cabang, bahkan ke biro perjalanan yang belum memiliki sertifikat Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Sebaliknya, jika kuota tidak dipecah, pasokan akan melimpah dan harga jualnya akan jauh lebih murah. Kasus korupsi kuota haji khusus ini mulai diselidiki sejak 9 Agustus 2025.

Sebelumnya, KPK telah meminta keterangan mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, pada 7 Agustus 2025. Dari penghitungan awal bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Bahkan, KPK telah mencegah tiga orang berpergian ke luar negeri, termasuk mantan Menteri Agama RI, Yaqut. Selain KPK, Pansus Angket Haji DPR juga menemukan kejanggalan serius dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. (Iz)

Please follow and like us:
Pin Share
Instagram