Keterlaluan! Seorang Oknum ASN di Kabupaten Muaro Jambi Jadi Pelaku Sodomi Terhadap Anak
sekitarjambi.com – Seorang oknum ASN yang bertugas di salah satu instansi di Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi bernama Abun, terancam hukuman pidana 12 tahun penjara karena melakukan sodomi terhadap seorang anak laki-laki berinisial D.
Kejadian tindak asusila sodomi tersebut terjadi pada tanggal 24 Februari 2024 lalu. Kasus tersebut sudah pada tahap sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Sengeti, pada Rabu (30/10/2024) siang, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Penasihat hukum korban D, Adrian Pasaribu, mengungkapkan bahwa kejadian bermula saat korban D dan temannya memancing di kebun milik terdakwa. Saat itu terdakwa juga memancing di tempat yang sama. Tengah santai memancing, tali pancing milik teman korban putus, sehingga temannya pun pergi membeli tali pancing tersebut.
Mendapati suasana yang hanya berdua, terdakwa Abun langsung mendekati korban D dan merayunya. Terdakwa pun langsung melancarkan aksinya dengan menyodomi korban hingga mengalami trauma. Anus korban juga diketahui mengalami luka lecet.
“Setelah dirayu, terdakwa ini membuka celana korban dan melakukan perbuatan yang tidak senonoh atau menyodomi korban,” ungkap penasihat hukum korban, Adrian Pasaribu.
Setelah kejadian tersebut, korban disuruh pulang oleh terdakwa. Korban pun langsung pulang dan memberitahukan kejadian tersebut kepada kedua orangtuanya. Mendengar cerita anaknya tersebut, kedua orangtua korban langsung memeriksakan anaknya dan didapati anus anaknya mengalami lecet, memar, dan bernanah.
“Dan pada saat diperiksa oleh orangtua-nya, saat itu juga ada di dalam anus korban itu ada sperma dan anus dari korban tersebut mengeluarkan nanah,” ujarnya.
Ia juga mengatakan dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi, di hadapan hakim terdakwa mengakui perbuatannya.
“Dalam sidang yang digelar, terdakwa tidak membantah dan mengakui perbuatannya kepada hakim,” ujarnya.
Bukan ancaman hukuman penjara 12 tahun yang diminta, bahkan kedua orangtua korban termasuk sang nenek meminta agar terdakwa diancam hukuman yang seberat-beratnya, mengingat terdakwa merupakan pegawai ASN di salah satu instansi Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi. (Iz)