Bejat! Ayah di Kabupaten Tebo Tega Gauli Anak Kandungnya Hingga Hamil dan Melahirkan
sekitarjambi.com – Seorang pria berinisial J (40) di Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, tega menggauli anak kandungnya sendiri berinisial S (15) yang masih di bawah umur.
Parahnya lagi, J menggauli anak kandungnya ini selama 11 tahun sejak Maret 2013. Ketika itu, S masih berusia 4 tahun hingga kini berusia 15 tahun. Bejatnya lagi, perbuatan J itu sampai menyebabkan korban yakni S hamil dan melahirkan seorang bayi.
KASATRESKRIM POLRES Tebo, AKP Yoga Dharma Susanto, mengatakan bahwa kasus ini terungkap setelah korban melahirkan pada 24 Agustus 2024 pukul 22.00 WIB, dengan dibantu melahirkan dua orang kakak tiri sang ibu kandung korban.
Setelah membantu korban melahirkan, kakak tiri sang ibu kandung korban berinisial M dan A, segera menghubungi paman korban atas nama JK dan memberitahu bahwa keponakannya telah melahirkan.
Mendengar itu, JK langsung menghubungi istrinya berinisial W untuk memastikan kabar tersebut. Setelah W memastikan kebenaran berita tersebut, W langsung menuju rumah korban dan setelah itu membawanya ke rumah sakit.
Di perjalanan ke rumah sakit, A bertemu dengan W yang merupakan pelapor, dan W sempat menanyakan bayi siapa yang sedang dibawanya.
“Pelapor ini adalah adik dari ibu korban, pelapor sempat bingung dan menanyakan kepada A sebenarnya anak siapa yang sedang dibawa. Lalu A mengatakan nanti saja dijelaskan, sekarang kita bawa dulu bayi ini ke rumah sakit,” ujar KASATREKRIM pada Jumat (13/9/2024).
Setibanya di rumah korban, pelapor ketika itu membangunkan korban yang sedang tertidur untuk menyusui bayi tersebut. Ia juga menanyakan langsung kepada korban siapa bapak dari anak tersebut dan benarkah anak tersebut ia lahirkan.
Setelah ditanya, akhirnya korban mengakui dirinya memang yang melahirkan bayi tersebut. Dan bayi itu adalah anak dari bapak kandungnya sendiri yang berinisial J.
“Setelah korban mengakui bahwa bayi tersebut anak bapak kandungnya sendiri, pelapor segera melaporkan bapak kandung korban ke Polres Tebo,” ungkapnya.
Saat ini pelaku tidak diketahui keberadaannya, karena sejak Hari Raya Idulfitri lalu pelaku merantau kerja di Kota Jambi. Menurut AKP Yoga, pihak kepolisian masih memburu pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Iz)