Kepala dan Perangkat Desa Tidak Akan Terima THR dan Gaji ke-13 di Idulfitri 2024

sekitarjambi.com – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan bahwa kepala dan perangkat desa tidak akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13. Hal ini lantaran mereka bukan termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS.

Menurut Tito, Pemerintah RI maupun Pemerintah Daerah tidak mengalokasikan anggaran THR dan gaji ke-13 untuk kepala dan perangkat desa di APBN dan APBD. Selain itu, memang tidak ada aturan soal pemberian THR dan gaji ke-13.

“Aturannya tidak ada. Dalam UU Desa itu perangkat desa itu bukan ASN, sama dengan kepala desa itu bukan ASN. Baik dalam UU ASN dalam UU Desa statusnya belum jelas, bukan ASN. Oleh karena itu tidak termasuk dalam pemberian tunjangan oleh pemda,” ujar Tito dikutip Minggu (17/3/2024).

Namun, Tito menyebutkan bahwa ada kemungkinan kepala dan perangkat desa mendapatkan THR namun pemberiannya menggunakan Dana Desa seperti tahun sebelumnya.

“Nanti kita akan bicarakan dengan asosiasinya. Kita prinsipnya ingin mensejahterakan, tapi tidak memberatkan dana desa,” jelasnya.

Tito memperkirakan anggaran THR kepala dan perangkat desa bisa mencapai Rp 1,6 triliun. Nilai yang cukup besar sehingga harus dibicarakan dengan Kementerian Keuangan juga karena menggunakan Dana Desa yang bersumber dari APBN.

“Kita hitung saja nanti jumlah umumnya. Gajinya perangkat dan kepala desa itu antara Rp 2 jutaan lebih kurang. Jadi seandainya ada 10 saja kepala desa dan perangkatnya lebih kurang Rp 20 juta per desa. Nah itu dikali 80 ribu (desa) lebih hampir Rp 1,6 triliun,” jelasnya.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan RI, anggaran Dana Desa ditetapkan sebesar Rp 71 triliun dalam APBN 2024. Artinya, anggaran THR akan mengambil porsi 2,25 persen dari Dana Desa tahun ini.

“Alokasi dari pusat, dari Bu MENKEU (Sri Mulyani) Rp 70 triliun untuk desa-desa. Nanti kita akan bicarakan segera dengan asosiasi desa dan menteri desa. Prinsip musyawarah untuk memperkuat daya beli,” pungkas Tito. (Iz)

Bagikan