KEMENDAGRI Umumkan Syarif Fasha Segera Diberhentikan Sebagai Wali Kota Jambi

sekitarjambi.com – Surat pemberhentian Wali Kota Jambi Syarif Fasha telah dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. 

Surat Keputusan (SK) pemberhentian Syarif Fasha sebagai Wali Kota Jambi sudah dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri (KEMENDAGRI), tertanggal 2 Agustus 2023.

Pemberhentian Syarif Fasha tersebut, lantaran Wali Kota Jambi dua periode tersebut mengikuti proses pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Dalam surat bernomor 100.2.1.3-3122 disebutkan Syarif Fasha resmi berhenti dari tugasnya setelah daftar calon tetap (DCT) keluar dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada November mendatang. 

Surat KEMENDAGRI tersebut berbunyi, mengesahkan pemberhentian dengan hormat Dr. H. Syarif Fasha, M.E., dari jabatannya sebagai Wali Kota Jambi masa jabatan tahun 2018-2023. Juga menyampaikan terima kasih atas pengabdian dan jasa Syarif Fasha selama menjabat Wali Kota.

Selanjutnya dalam surat tersebut, KEMENDAGRI juga menunjuk Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., yang saat ini menjabat sebagai Wakil Wali Kota Jambi masa jabatan tahun 2018-2023 untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Wali Kota Jambi, hingga akhir masa jabatannya, yakni 7 November 2023.

Nantinya, Wakil Wali Kota Jambi, dr. Maulana akan menjabat pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Jambi selama tiga hari, yakni sejak ditinggalkan Syarif Fasha pada 4 November hingga berakhir periodenya pada 7 November 2023.

“Pak Wali Kota Jambi tetap akan bertugas seperti biasa. Sampai penetapan DCT dari KPU diputuskan,” ujar Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Jambi, Abu Bakar, Rabu (23/8/2023).

Abu Bakar mengatakan, pemberhentian tidak menjadi masalah bagi Syarif Fasha karena telah sesuai dengan proses administrasi pemerintah yang berlaku.

Dikatakannya, surat dari KEMENDAGRI tersebut dikeluarkan lantaran sebelumnya Fasha telah melayangkan surat pengunduran diri sebagai Wali Kota Jambi karena ingin mencalonkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Pemilihan Umum 2024.

“Itu sikap yang fair dari beliau, karena patuh pada perundang-undangan dan tata cara pengunduran diri kepala daerah yang akan maju dalam PILEG atau PILKADA,” ujar Bakar. (Iz)

Bagikan