#Kartinikini Pekerja Perempuan Punya Hak Istirahat Haid

sekitarjambi.com – Di hari Kartini tahun ini, Kamis (21/4/2022), melalui akun Instagramnya, Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia mengingatkan kembali kepada para pekerja perempuan terkait hak-hak nya dalam bekerja.

Salah satunya yakni hak pekerja perempuan saat mengalami tamu bulanan atau haid. Hal tersebut sudah tertuang dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Pasal 81 Ayat 1 tentang ketenagakerjaan.

“Yang menyebutkan bahwa pekerja atau buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid,” tulis akun @kemnaker dengan hastag Kartinikini.

Undang-Undang tersebut ternyata juga mengatur hak upah apabila pekerja perempuan melakukan pemberitahuan sakit kepada pengusaha. Ketentuan upah berdasarkan perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Sementara itu jika upahnya tidak dibayar, maka pengusaha dapat ditindak pidana pelanggaran dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 400.000.000,-. (Iz)

Bagikan