Jumlah DPK di TPS Keliru, KPU Kota Jambi Sah Langgar Administrasi PEMILU 2024
sekitarjambi.com – Badan Pengawalan Pemilu (BAWASLU) Provinsi Jambi sudah memutus dugaan Pelanggaran Administratif PEMILU oleh KPU Kota Jambi. Putusan perkara tersebut bernomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/05.00/III/2024. Dalam putusan yang dibacakan pada 5 April 2024, BAWASLU Provinsi Jambi menilai terlapor terbukti melanggar Administratif PEMILU 2024.
Dugaan pelanggaran Administratif Pemilu tahun 2024 mencuat setelah adanya laporan M. Sanusi ke BAWASLU Provinsi Jambi. Ini terkait permasalahan penggunaan pemilih pada Daftar Pemilih Khusus (DPK) di lima pemilihan pada 14 Februari 2024 lalu.
Dimana pelapor pada saat rekapitulasi penghitungan suara PEMILU 2024 tingkat Provinsi Jambi menemukan adanya DPK yang seharusnya wajib mendapatkan lima jenis surat suara.
Namun faktanya tidak diberikan jumlah yang sama untuk pemilih di 120 TPS di 52 kelurahan dan 9 Kecamatan dalam Kota Jambi.
Pelapor menduga KPU Kota Jambi tidak konsisten dalam menggunakan DPK untuk pemilih yang tersebar di beberapa TPS dan KPU Kota Jambi juga diduga melakukan pembiaran terhadap permasalahan tersebut.
“Memutuskan, menyatakan terlapor terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pelanggaran administratif PEMILU dan memberikan teguran kepada terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan,” ucap Majelis Pemeriksaan sekaligus Ketua BAWASLU Provinsi Jambi, Wein Arifin, dikutip Senin (8/4/2024).
Meski putusan sudah dibacakan, sepertinya dugaan pelanggaran administrasi ini masih terus berlanjut. Karena pihak pelapor mengajukan koreksi atas putusan yang dikeluarkan BAWASLU Provinsi Jambi kepada BAWASLU RI.
“Iya, kita ajukan koreksi kepada BAWASLU RI atas putusan ini,” ujar Sanusi.
Sanusi mengaku bahwa koreksi diajukan karena adanya para pihak yang tidak puas dengan putusan yang bacakan.
“Kita dikasih waktu tiga hari untuk mengajukan koreksi,” terangnya. (Iz)