Ini Dia Fakta-Fakta Kasus Korupsi Asrama Haji Provinsi Jambi

sekitarjambi.com – Kota Jambi, Fakta kasus korupsi Asrama Haji Provinsi Jambi dimulai dari ditentukannya pemenang lelang, hingga beberapa kali pertemuan untuk membahas pembagian fee mega proyek yang mencapai 11,7 miliar rupiah. Dimana 7 orang terdakwa masih dalam proses persidangan.

Ini beberapa faktanya:

Mantan Kakanwil Kemenag Provinsi Jambi Dituntut 8 Tahun Penjara

M. Taher Rahman, mantan kepala kantor wilayah Provinsi Jambi dituntut 8 tahun penjara serta uang pengganti 1 miliar rupiah. Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejati Jambi dalam sidang dengan agenda tuntutan di pengadilan negeri Tipikor Jambi yang berlangsung Senin (24/2/2020) pagi.

Dalam persidangan, Jaksa menuntut M. Taher Rahman dengan pidana penjara delapan tahun, serta denda sebesar 500 juta rupiah subsider enam bulan penjara. JPU Kejati juga membebankan pidana tambahan berupa uang pengganti, atas kerugian negara sebesar 1,070 miliar rupiah subsider lima tahun penjara. Jaksa menyatakan mantan Kanwil Kemenag Provinsi Jambi ini terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Sebagaimana dalam dakwaan subsider pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH-Pidana. Proses pembacaan penuntutan berlangsung di hadapan majelis hakim yang diketuai Erika Sari Emsah Ginting.

Dugaan Korupsi Tercium Dari Pembangunan Asrama Haji Mangkrak

Diketahui aroma korupsi dalam pembangunan gedung asrama haji ini tercium saat pembangunan asrama haji berulang kali mangkrak. Pihak penyedia yakni PT. GKN cabang Banten menerima pembayaran untuk progres sebesar 92,985 persen. Sehingga perbuatan tersebut telah memperkaya diri terdakwa M. Taher sebesar 1,185 miliar rupiah, bersama 7 terdakwa lainnya yaitu Mulyadi, Tendrisyah, Johan Arifin Muba, dan Bambang Marsudi Raharja.

PT. GKN Melakukan Mark Up Persentase Pembangunan Asrama Haji

Jaksa Penuntut Umum menyebut korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dan berdasarkan pengecekan fisik dan perhitungan untuk kuantitas. Bobot pada pekerjaan bangunan asrama haji Provinsi Jambi oleh tim ahli dari Institut Teknologi Bandung, diperoleh hasil progres struktur sebesar 90,11 persen dengan bobot 25,12 persen sehingga terdapat deviasi minus 8,89 persen.

Progres arsitektur sebesar 79,26 persen dengan bobot 32,59 persen, sehingga terdapat deviasi minus 20,74 persen dan kemudian progres lainnya yang keseluruhan progres terhadap empat subbidang pekerjaan tersebut adalah sebesar 64,51 persen. Kemudian hasil pengecekan mutu serta volume pelaksanaan pembangunan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis yang tertuang dalam kontrak.

Kerugian Negara Dalam Pembangunan Asrama Haji Mencapai Rp 11,7 Miliar

Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dugaan tindak pidana korupsi revitalisasi dan pengembangan asrama haji Jambi tahun anggaran 2016, dari badan pengawasan keuangan dan pembangunan perwakilan Provinsi Jambi yakni sebesar 11,7 miliar rupiah.

Jaksa Penuntut Umum menerangkan, terdakwa M. Taher Rahman bersama 6 terdakwa lainnya melakukan persekongkolan mengatur pelelangan jauh sebelum pelelangan dilaksanakan. Perbuatan itu didahului dengan pertemuan-pertemuan antara terdakwa dengan Johan Arifin Muba, Mulyadi, dan Tendrisyah. Tujuannya agar pekerjaan fisik revitalisasi dan pengembangan asrama haji Kanwil Kemenag Provinsi Jambi tahun anggaran 2016 nantinya dikerjakan oleh Johan Arifin Muba, Mulyadi, dan Tendrisyah.

Sejak Awal Pemenang Lelang Proyek Revitalisasi Asrama Haji Sudah Diatur

Selanjutnya dalam proses pelelangan M. Taher juga mengarahkan Eko Dian Iing Solihin selaku Ketua Pokja ULP, agar memenangkan PT. GKN cabang Banten yang didirikan Johan Arifin Muba dan Mulyadi, untuk melaksanakan pekerjaan asrama haji Provinsi Jambi. JPU juga menjelaskan, Eko selaku ketua pokja memenangkan PT. GKN cabang Banten dalam pelelangan.

M. Taher Rahman Minta Jatah 7,5 Persen Atau Senilai Rp 3,5 Miliar

Sebelum penetapan pemenang lelang, M. Taher melakukan pertemuan dengan 6 terdakwa lainnya. Pada pertemuan itu dibahas tentang hasil pelelangan dan komitmen fee sebesar 7,5 persen atau 3,5 miliar untuk pihak kantor wilayah Kemenag Provinsi Jambi.

Menurut JPU ini bertentangan dengan etika pengadaan sebagaimana diatur dalam peraturan presiden No. 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang, jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan peraturan presiden nomor 4 tahun 2015, pasal 6 huruf H. (Asr)

Bagikan

Tinggalkan Balasan