Komisioner KPU Bungo Diduga Terima Suap Rp 180 Juta

sekitarjambi.com – Kota Jambi, Instansi KPU kembali tercoreng usai KPK melakukan operasi tangkap tangan komisioner KPU RI Wahyu Setiawan yang menyandang status tersangka di KPK. Kali ini, seorang komisioner KPU Kabupaten Bungo diduga telah menerima uang ratusan juta rupiah dari salah satu caleg di tahun 2019 lalu.

Kabar ini viral usai adanya postingan di media sosial Facebook bernama Afriansyah. Dari postingan terlihat foto surat perjanjian antara caleg dari salah satu partai dapil Bungo Tebo inisial A dengan anggota KPU Bungo berinisial M. Postingan Afriansyah juga menuliskan oknum anggota KPU diduga berani menjanjikan suara dengan setoran uang 180 juta rupiah. Dalam surat tersebut anggota dewan dari dapil Bungo Tebo ini menuntut pengembalian uang, sebab suara yang dijanjikan tidak terpenuhi.

Ketua KPU Provinsi Jambi Muhammad Subhan membenarkan adanya informasi yang tengah viral di media sosial terkait dugaan oleh suap yang melibatkan anak buahnya. Pihaknya telah membentuk tim ke daerah, guna mengklarifikasi terhadap oknum yang menerima uang. “Kita sudah bentuk tim mengenai dugaan ini,” jelasnya kepada sekitarjambi.com. Lebih lanjut pihaknya juga akan melaporkan hal ini ke KPU RI dan meneruskan kasus ini ke DKPP sembari mengumpulkan barang bukti.

Mantan Ketua KPU Kabupaten Bungo ini juga tidak menampik jika komisioner tersebut akan diberhentikan menjelang gelaran Pilkada Serentak 23 September 2020. (Fa)

Bagikan

Tinggalkan Balasan