Ingin Maju Pilbup Jalur Perseorangan?, Ini Syaratnya

sekitarjambi.com – Kuala Tungkal, KPU Tanjung Jabung Barat mulai melakukan sosialisasi tahapan dan persyaratan calon perseorangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Sejauh ini, KPU masih menunggu kandidat yang akan melakukan konsultasi.

Ketua KPU Tanjung Jabung Barat Hairuddin saat diwawancarai sekitarjambi.com mengatakan, untuk jalur perseorangan harus melampirkan berkas yang tak mudah, yakni menyerahkan dukungan berupa foto kopi KTP sebanyak 21.478 dukungan, dari 2.14.273 mata pilih yang tersebar di Kabupaten Tanjung Barat dan langsung mengumumkan pasangan. “Kami menunggu untuk para calon pendaftar perseorangan sampai batas waktunya,” ujarnya.

Lebih lanjut Hairuddin menuturkan, para calon perseorangan dapat menyerahan berkas sendiri. KPU Tanjung Jabung Barat membuka pada pendaftaran pada 19 hingga 23 Februari 2020 mendatang.(Sry)

Bagikan