HUT ke-78 RI, Ribuan Napi di Lapas Jambi Peroleh Usulan Remisi
sekitarjambi.com – Dalam rangka merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Republik Indonesia (RI), sebanyak 3.533 narapidana atau napi dari beberapa Lapas di Jambi mendapat usulan remisi.
Informasi yang diperoleh dari KADIVPAS KEMENKUMHAM Jambi, Aris Munandar, bahwasanya dari jumlah napi yang mendapat usul remisi tersebut, sebanyak 20 orang napi mendapatkan remisi langsung bebas.
“20 orang yang mendapatkan remisi langsung bebas ini merupakan usulan remisi dari beberapa Lapas, baik itu Lapas Bangko dan Lapas Jambi,” ujarnya, Rabu (16/8/2023).
Untuk remisi di Lapas Jambi, dijadwalkan diserahkan langsung oleh Gubernur Jambi. Sementara, untuk Lapas lain, diserahkan oleh Wali Kota atau Bupati setempat.
Usulan remisi paling banyak yakni disebutkan berada di Lapas Kelas II A, hal ini karena narapidana yang ada di Lapas Jambi ada sekitar 1.500 orang. Dari jumlah tersebut, terdapat 1.028 orang telah diusulkan mendapat remisi.
“Kemungkinan remisi ini bertambah,” sebutnya.
Untuk diketahui, dari ribuan narapidana yang mendapatkan usulan remisi tersebut, terdapat 24 narapidana tindak pidana korupsi yang juga mendapatkan remisi.
“Jadi mereka juga berhak mendapatkan remisi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Aris.
Aris menyebut usulan remisi dilakukan berdasarkan peraturan Undang-undang Pemasyarakatan No. 22 Tahun 2022 yang sudah diketok dan sudah terlaksana sejak 1 tahun lalu.
“Sehingga narapidana khusus, termasuk narkotika di atas 5 tahun, teroris itu, sama haknya dengan warga binaan yang lain. Kalau dahulu mereka memang berhak, tetapi ada syarat tertentu yang sedikit susah,” ungkapnya. (Iz)