Hingga Hari Terakhir Pleno, Partai Gerindra Tolak Hasil Perhitungan Suara Kecamatan Alam Barajo Kota Jambi

sekitarjambi.com – Partai Gerindra menolak hasil penghitungan suara di Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, di hari terakhir pleno pada Selasa (5/3/2024). Penolakan ini disampaikan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan suara PEMILU 2024 tingkat Kota Jambi.

“Kita menolak penghitungan suara di Kecamatan Alam Barajo,” tegas saksi dari Partai Gerindra yang juga merupakan Bendahara DPD Partai Gerindra Provinsi Jambi, M. Yasir.

M. Yasir menyebutkan, alasan penolakan tersebut lantaran Partai Gerindra merasa keberatan terhadap hasil pleno di Kecamatan Alam Barajo, terutama terkait penghitungan suara CALEG DPR RI dari Partai Gerindra yang terdapat tipe X serta tidak ada paraf dan keterangan perubahan tersebut.

“Kami minta TPS 66 Mayang Mangurai itu dibuka kotak suara, karena ada cacat prosedur yang dilakukan oleh petugas KPPS. Karena disitu ada tipe X, dan di tipe X itu tidak ada paraf dan tidak ada keterangan yang diberikan,” jelasnya.

Lebih lanjut Yasir juga menyebutkan, Partai Gerindra mempersoalkan hal tersebut karena pihaknya menemukan terdapat 3 hal yang di tipe X pada suara Partai Gerindra form C Hasil TPS 66 Mayang.

“Itu yang kami minta pertanggungjawabkan. Kalau ada disitu paraf, ada keterangannya, kami tidak persoalkan, karena Undang-Undang mengatur kalau ada yang diperbaiki dengan melakukan tipe X harus ada paraf dan keterangan,” ungkapnya.

Yasir pun meminta agar dilakukan penghitungan suara ulang, namun hingga hari ini permintaan tersebut tidak dilakukan.

“Maka dari itu kami menolak apa yang disampaikan oleh PPK Alam Barajo,” tegasnya.

Yasir menyebut, hal ini dilakukan Partai Gerindra karena ingin prosedur sistem rekapitulasi baik tingkat kelurahan dan tingkat kecamatan berjalan dengan baik dan sesuai dengan prosedur yang ada.

Meski terdapat penolakan atas hasil penghitungan suara di Kecamatan Alam Barajo, KPU Kota Jambi tetap melanjutkan pleno hingga selesai. Untuk itu nantinya Partai Gerindra akan mengirimkan surat keberatan ke BAWASLU dan KPU.

“Nanti akan ada surat keberatan, kami ajukan ke BAWASLU dan ke KPU, kami sampaikan, nanti kan ada proses selanjutnya,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Komisioner BAWASLU Kota Jambi, Alamsyah, menganggap permintaan dari Partai Gerindra tidak berdasar, karena tidak ada kejadian yang mengharuskan untuk melakukan hitung suara ulang.

“Jadi PKPU 5 itu kan jelas, ketika terjadi perbedaan antara C hasil di TPS dan C salinan yang dimiliki oleh saksi baru bisa dilakukan hitung ulang,” ujarnya.

Sementara untuk kejadian di TPS 66 Mayang, menurutnya tidak ada perbedaan data diantara kedua dokumen tersebut.

“Tidak ada perbedaan antara C salinan yang dimiliki oleh saksi dengan C hasil atau C plano,” jelasnya.

Sehingga ujarnya, tidak ada alasan KPU untuk membuka kotak suara dan melakukan penghitungan ulang yang diminta oleh Partai Gerindra.

“Jadi tidak ada alasan untuk membuka surat suara lagi,” tegasnya.

Sementara itu, terkait permasalahan yang dipersoalkan Partai Gerindra, yakni adanya tipe X di C hasil, Alamsyah mengatakan bahwa tidak ada klausul terkait hal tersebut yang mengharuskan membuka kotak.

“Tipe X itu kan tidak ada klausul kalau ada tipe X harus membuka kotak. Tipe X itu pun diatur di KPPS 66, itu boleh perbaikan bisa dengan dicoret atau tipe X,” ujarnya. (Iz)

Bagikan