Grafik Data Hasil Tabulasi Sementara Perolehan Suara PEMILU 2024 di SIREKAP Tidak Lagi Ditampilkan, Ini Alasannya

sekitarjambi.com – Menjadi pembicaraan dan trending di media sosial, setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengubah tampilan laman pemilu2024.kpu.go.id, tampilan yang berubah yakni grafik data hasil tabulasi sementara perolehan suara yang ada di laman SIREKAP tidak lagi ditampilkan.

Tampilan tersebut berubah pada Selasa (5/3/2024) malam. Sebelumnya, laman ini dapat menampilkan grafik atau bagan data hasil tabulasi sementara perolehan suara PEMILU baik PILPRES maupun PILEG 2024. Grafik ini juga sebelumnya menunjukkan dengan detail dapat memberikan informasi update kepada masyarakat terkait perolehan data per Daerah Pemilihan (DAPIL) untuk PILEG. Namun, kini laman SIREKAP hanya bisa diakses untuk menu wilayah saja.

Komisioner KPU RI, Idham Holik, mengatakan bahwa tampilan grafik tersebut dihilangkan untuk menghindari prasangka yang tidak-tidak di publik.

“Ketika hasil pembacaan teknologi SIREKAP tidak atau kurang akurat dan belum sempat diakurasi oleh uploader (KPPS) dan operator SIREKAP KPU kabupaten/kota akan jadi polemik dalam ruang publik yang memunculkan prasangka. Kini kebijakan KPU hanya menampilkan bukti otentik perolehan suara peserta PEMILU,” ujarnya dikutip pada Rabu (6/3/2024).

“SIREKAP fokus ke tampilan foto formulir Model C Hasil saja, tanpa menampilkan kembali data numerik hasil tabulasi sementara perolehan suara peserta pemilu hasil pembacaan foto Formulir Model C Hasil plano,” jelas Idham.

Idham menjelaskan fungsi utama SIREKAP adalah untuk publikasi foto formulir Model C Hasil plano. Menurut Idham, tampilan baru ini dilakukan KPU untuk memberikan informasi yang akurat karena selama ini foto formulir Model C hasil jarang dilihat oleh pengakses SIREKAP.

Idham menegaskan foto formulir Model C hasil pleno merupakan bukti otentik yang ditulis oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di tempat pemungutan suara (TPS) yang disaksikan oleh saksi peserta PEMILU, diawasi oleh Pengawas TPS, serta dipantau oleh pemantau terdaftar.

Ia menjelaskan formulir Model C hasil pleno di setiap TPS-nya adalah formulir yang dibacakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam merekapitulasi perolehan suara peserta PEMILU di setiap TPS-nya dan dituliskan dalam Lampiran Formulir Model D hasil.

“Setiap hasil rekapitulasi berjenjang wajib dipublikasikan oleh rekapitulator tersebut dalam hal ini PPK, KPU Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi,” ujar Idham.

Idham mengatakan saat ini proses rekapitulasi berjenjang tengah berlangsung.

“Saat sedang berlangsung rekapitulasi berjenjang. Hasil rekapitulasi berjenjang tersebutlah yang jadi hasil resmi perolehan suara peserta PEMILU,” ujar Idham. (Iz)

Bagikan