Ini Dia Syaratnya Jika Ingin Mengelar Resepsi Pernikahan
Sekitarjambi.com – Muaro Jambi, Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi memutuskan memberi lampu hijau bagi warga Muaro Jambi, untuk menggelar resepsi pernikahan maupun hajatan yang dihadiri banyak orang, baik di rumah atau dalam gedung. Dengan syarat, kegiatan resepsi pernikahan maupun hajatan harus memperhatikan protokol kesehatan, yang lazim diterapkan sejak pandemi. Seperti wajib memakai masker, menjaga jarak, serta menyediakan hand sanitizer dan tempat cuci tangan. Sedangkan untuk jumlah undangan, maksimal setengah dari luas tempat resepsi pernikahan.
Sekretaris Daerah Muaro Jambi, M. Fadhil Arief mengatakan, masyarakat harus tetap mendapatkan izin dari gugus tugas tingkat Kecamatan, bila akan mengadakan acara resepsi pernikahan. “izin bukan merupakan penghambatan, tapi untuk mengendalikan agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan, apa lagi sampai menjadi lokasi penyebaran virus corona” Ujarnya.
Fadhil menambahkan, bagi penyelenggara acara resepsi pernikahan yang tidak mengindahkan protokol kesehatan, akan ditindak tegas oleh aparat keamanan, dengan membubarkan acara tersebut. “izin kita berikan dengan mekanisme yang ada warga juga harus mengikuti, jika tidak kami akan berikan sanksi kepada yang melanggar,” Pungkasnya. (Nfi)