Gegara Judi Online, Ratusan Istri di Kabupaten Sarolangun Gugat Cerai Suami

sekitarjambi.com – Dari jumlah yang dihimpun oleh Pengadilan Agama Sarolangun, angka cerai terhitung mulai Januari-Oktober 2023 di Kabupaten Sarolangun terdata sebanyak 245 kasus. Dengan rata-rata dominasi digugat oleh istri.

“Ini data kita per bulannya yang masuk itu per Januari hingga Oktober sebanyak 245 kasus, dan yang paling banyak itu gugat cerai yang diajukan oleh istri,” ungkap Windi Mariastuti yang merupakan Humas Pengadilan Agama Sarolangun, dikutip Kamis (26/10/2023).

Ia menyebut, ada tiga faktor kuat yang menyebabkan istri menggugat cerai. Diantaranya faktor ekonomi, pihak ketiga, dan judi online. Namun yang paling dominan yakni perkara judi online.

Menurutnya, judi online ini sangat berbahaya. Pasalnya, kecanduan judi online dapat mengurangi perhatian suami ke istri.

“Tidak hanya itu, judi online juga dapat mempengaruhi si pencandu lupa mencari nafkah anak dan istri hingga terjadi perceraian dalam rumah tangga tersebut. Selain itu kasus perceraian ini juga dipengaruhi faktor pihak ketiga, selingkuh paling banyak dilakukan oleh pihak laki-laki. Sehingga istri tidak sanggup lagi dan menggugat cerai,” jelasnya.

Sebelumnya, diinformasikan bahwa maraknya judi online kategori Chip Domino di Bumi Sepucuk Adat Serumpun Pseko membuat Anggota Ops Reskrim Polres Sarolangun melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku dan agen chip. Beberapa pelaku perjudian online tersebut sudah diamankan di MAPOLRES Sarolangun.

Dari data yang berhasil dihimpun, terdapat lima orang yang berhasil diamankan dari berbagai tempat yang diduga dijadikan tempat transaksi jual beli chip domino dan tempat tongkrongan.

Diketahui bahwa setiap agen penjual chip menjual dengan harga Rp 70.000,- per 1B chip, kemudian untuk para pembongkar (penjual) menjual ke konter dengan harga Rp 60.000,- per 1B chip karena sudah dipotong pajak dari aplikasi. (Iz)

Bagikan