Gagal Berangkat, 15 Calon Jemaah Haji Tarik Uang Pelunasan

sekitarjambi.com – Kota Jambi, Paska pembatalan keberangkatan haji tahun 2020, Calon Jemaah Haji diperbolehkan untuk mengambil kembali uang pelunasan BPIH, yang telah disetorkan beberapa waktu lalu. Dari 2.909 Calon Jemaah Haji asal Provinsi Jambi yang gagal berangkat tahun 2020 ini, baru 15 Calon Jemaah Haji yang menarik kembali uang pelunasan keberangkatan.

Kepala Bidang Haji Kementerian Agama Provinsi Jambi, Abdullah Saman mengatakan, 15 Calon Jemaah Haji telah menarik yang pelunasan. “6 diantaranya merupakan jemaah yang berasal dari Kabupaten Merangin.” jelasnya. Lebih lanjut Ia mengatakan, lima orang lainnya berasal dari Kabupaten Sarolangun, tiga orang dari kabupaten tebo, dan satu orang dari Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Jumlah uang pelunasan yang boleh diambil calon jemaah haji yakni senilai 8 juta 83 ribu 62 rupiah. Adapun cara penarikannya, harus membawa bukti pelunasan, foto copy e-ktp, foto copy buku tabungan haji, dan surat pengajuan yang diantarkan ke kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, sesuai domisili Calon Jemaah Haji. (Fa)

Bagikan

77 thoughts on “Gagal Berangkat, 15 Calon Jemaah Haji Tarik Uang Pelunasan

Tinggalkan Balasan