Enam Tersangka Suap RAPBD Belum Ditahan, Istri Mantan Gubernur Jambi Segera Dipanggil KPK
sekitarjambi.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menahan 22 dari 28 mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi yang ditetapkan sebagai tersangka suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018 pada September 2022 lalu.
Saat ini masih ada enam tersangka lagi yang belum ditahan. Yakni Rahima Fachrori, Mely Hairia, Luhut Silaban, Edmon, M. Khairil, dan Mesran. Diketahui bahwa Rahima merupakan istri mantan Gubernur Jambi, Fachrori Umar.
Sebelumnya di tengah panasnya kasus suap RAPBD tersebut, Rahima Fachrori berkesempatan kembali menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi setelah terpilih dalam Pemilihan Legislatif 2019. Rahima Fachrori maju melalui Partai Nasional Demokrat setelah mundur dari Partai Demokrat.
Penyidik KPK sebelumnya sudah mengingatkan agar keenam tersangka tersebut kooperatif jika dipanggil.
Pada Senin (21/8/2023), diketahui KPK sudah melimpahkan berkas perkara tujuh tersangka ke Pengadilan Negeri Jambi.
Ketujuh tersangka suap ketok palu itu yakni Kusnindar, Nasri Umar, Abdul Salam, Djamaluddin, Muhammad Isroni, Mauli, dan Hasan Ibrahim.
Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Hingga saat ini, total sebanyak 52 orang yang sudah ditindak KPK dalam kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi. Diantaranya sebanyak 28 tersangka telah disidang dan putusan pengadilannya telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap. (Iz)