Enam Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi Termasuk Sofyan Ali Dieksekusi Penjara ke Lapas Jambi

sekitarjambi.com – Tim Jaksa Eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi enam mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. Enam mantan anggota DPRD Jambi tersebut yakni Syopian, Supriyanto, Rudi Wijaya, Muntalia, Sainuddin, dan Sofyan Ali. Eksekusi dilakukan usai putusan keenamnya inkrah.
Hal ini dibenarkan oleh KABAG Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Ia mengatakan, keenam terpidana tersebut menjalani eksekusi hukuman di Lapas Kelas II A Jambi dan sebelum dieksekusi diberi waktu untuk pikir-pikir mengajukan banding. Namun, hingga lewat batas waktu tidak ada jawaban.
“Tim Jaksa Eksekutor KPK pada Kamis 19 Oktober 2023, telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan TIPIKOR yang telah berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Syopian dkk dengan cara memasukkannya ke Lapas Kelas II A Jambi,” ujar Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Senin (23/10/2023).
Dalam perkara ini, dari keenam terpidana, Sainuddin divonis lebih berat dengan pidana 4 tahun 3 bulan penjara. Eksekusi ini sesuai dengan amar putusan majelis hakim. Selain menjalani hukuman penjara, enam orang terpidana tersebut juga masing-masing membayar denda sebesar 250 juta rupiah.
“Membayar pidana denda masing-masing sebesar Rp 250 juta,” ujarnya.
Ali Fikri menuturkan, terdapat pidana tambahan kepada 2 terpidana dengan membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp 200 juta. Selain itu, pencabutan hak pilih dalam jabatan publik selama 5 tahun.
“Dibebankan hanya untuk Muntalia dan Sainuddin, sebesar 200 juta rupiah.
Pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun untuk para terpidana dimaksud,” jelasnya.
Keenam mantan anggota DPRD Provinsi Jambi tersebut dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan primer. (Iz)