Korban Judi Online Diberikan BANSOS, Presiden RI JOKOWI Teken KEPPRES dan Bentuk SATGAS Pemberantasan Judi Online

sekitarjambi.com – Marak korban judi online yang menghabiskan banyak uang hingga melakukan pinjaman online, bahkan mengabaikan keluarga untuk tetap bisa bermain judi online. Hal tersebut pun menjadi perhatian pemerintah untuk melindungi warganya.

Kasus tersebut mendapat perhatian dari Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (MENKO PMK), Muhadjir Effendy, hingga mengusulkan para korban judi online akan mendapatkan Bantuan Sosial (BANSOS).

Muhadjir Effendy menerangkan bahwa korban judi online dianggap orang miskin baru, maka akan menjadi tanggung jawab MENKO PMK. Pihaknya juga mengusulkan agar para korban dimasukkan dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 

Menindaklanjuti hal tersebut, Presiden RI Joko Widodo (JOKOWI) pada Sabtu (15/6/2024) menerbitkan Surat Keputusan (KEPPRES) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas (SATGAS) Pemberantasan Judi Online yang ditandatangani pada 14 Juni 2024. Satgas Pemberantasan Judi Online diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (MENKOPOLHUKAM).

“Untuk mendukung upaya percepatan pemberantasan perjudian daring secara terpadu dibentuk Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut SATGAS,” sekilas bunyi KEPPRES tersebut. 

Pembentukan SATGAS Pemberantasan Judi Online tersebut dilatarbelakangi karena kegiatan perjudian bersifat ilegal dan mengakibatkan kerugian finansial, gangguan sosial, dan psikologis yang dapat berujung tindakan kriminal.

Selain itu, kegiatan perjudian daring juga dianggap menimbulkan keresahan masyarakat, sehingga perlu segera diambil langkah tegas dan terpadu guna pemberantasannya.

Merujuk KEPPRES tersebut, Presiden JOKOWI melibatkan peran lintas kementerian/lembaga dalam mewujudkan percepatan pemberantasan perjudian online di Indonesia.

Adapun struktur Satgas Pemberantasan Judi Online merujuk pasal 5 KEPPRES tersebut, MENKOPOLHUKAM sebagai Ketua SATGAS. Kemudian Wakil Ketua Satgas adalah MENKO PMK. Adapun Ketua Harian Penegakan Hukum adalah KAPOLRI, lalu Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum yakni KABARESKRIM POLRI. (Iz)

Bagikan