Diringkus, Dua Pelaku Penganiayaan di Pojok Wifi Pasir Putih Salah Sasaran
sekitarjambi.com – Kota Jambi, Tim Macan Polsek Jambi Selatan akhirnya mengamankan dua orang pelaku utama, atas aksi penganiyaan dua pemuda di pojok wifi Pasir Putih. Kedua pelaku utama tersebut masuk dalam komplotan geng motor.
KF dan Louis, harus mendekam di penjara, setelah melakukan penganiayaan kepada dua orang pemuda yakni Rizal dan FP, di pojok wifi Pasir Putih Kota Jambi. Aksi penganiayaan pelaku tersebut dilakukan pada Minggu 2 Mei lalu pada pukul 02.00 dini hari, saat korban tengah mampir ke pojok wifi sembari mencari makan sahur.
Dijelaskan Kapolsek Jambi Selatan, AKP M. Alfian, sekelompok geng motor tersebut awalnya berkeliling secara bergerombol, dengan membawa senjata tajam untuk membalas dendam kepada pemuda asal Tangkit, yang pernah terlibat cek-cok dengan kelompok geng motor tersebut.
Tiba di pojok wifi Pasir Putih, komplotan geng motor tersebut melihat dua orang pemuda yang tengah duduk, yang dikira pelaku adalah targetnya. Tak pikir panjang, para komplotan geng motor tersebut langsung menghajar korban dengan senjata tajam. Pelaku yang kalap mengakibatkan seorang korban terkapar karena mengalami luka di bagian kepala. Sementara satu korban lain mengalami luka pada bagian lengan tangan. Atas kejadian tersebut, kedua korban terpaksa dilarikan ke RSUD Raden Mattaher untuk dioperasi.
Aksi sadis pelaku mengakibatkan dua orang korbannya harus dilarikan ke rumah sakit. Betapa tidak, sebilah parang menikam kepala korban, hingga harus dioperasi di Rumah Sakit Umum Daerah Raden Mattaher.
Dari tangan pelaku, diamankan sebilah senjata tajam yang digunakan pelaku, dan sepeda motor yang digunakan pelaku.
Kapolsek Jambi Selatan, AKP M. Alfian mengatakan, KF dan Louis merupakan dua diantara komplotan geng motor warga Flamboyan Kota Jambi. Saat penangkapan pada 5 Mei lalu, polisi awalnya mengamankan 10 orang pelaku, tapi dua pelaku yang dihadirkan dalam rilis resmi kal ini ialah dua pelaku utama.
“Hingga saat ini kami masih memeriksa delapan rekan pelaku yang berstatus saksi. Kami tengah mendalami modus atau pun pelaku lain, yang terbukti terlibat dalam penganiayaan tersebut,” jelasnya.
Usut punya usut, aksi penganiayaan dua orang pemuda di Pasir Putih, ternyata salah sasaran. Sekelompok geng motor tersebut mengira dua orang korbannya itu adalah target utama.
Setelah dilakukan penyidikan terhadap 10 orang yang diduga pelaku penganiayaan dua orang pemuda di pojok wifi Pasir Putih, polisi mengungkap bahwa pelaku tersebut salah sasaran. Dari penyidikan polisi, menetapkan dua pelaku utama yakni KF 16 tahun, dan Loius 18 tahun sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 170 jo 351 KUHP, dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara. (Dm)