Dibuka Awal Oktober, Kuota PPPK Guru Dibutuhkan Sebanyak 319.797 Formasi

sekitarjambi.com – Jakarta, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (KEMENDIKBUDRISTEK) RI menyebutkan, kuota guru ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mencapai 319.797 formasi.

“Setelah melewati proses yang panjang serta koordinasi dengan daerah, didapat formasi PPPK sebanyak 319.797 formasi. Jumlah ini lebih sedikit dibandingkan dari perhitungan kita sebelumnya yakni 781.000 lebih formasi guru,” ujar Plt DIRJEN Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI, Nunuk Suryani.

Ia menambahkan, jumlah formasi 319.797 tersebut didapat setelah melakukan perhitungan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI dan Daerah. Perekrutan PPPK Guru tersebut dibuka pada awal Oktober 2022.

“Perekrutan ini merupakan salah satu upaya perekrutan guru. Jadi bukan satu-satunya upaya dalam pemerataan guru di Tanah Air,” jelasnya.

Perekrutan guru ASN PPPK tersebut merupakan yang kedua kalinya. Sebelumnya, pemerintah juga membuka kesempatan bagi guru untuk mendaftar menjadi PPPK Guru pada 2021 dan menghasilkan lebih dari 293.000 guru ASN PPPK.

Untuk perekrutan PPPK Guru 2022, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI menggunakan tiga mekanisme yang berbeda. Pertama adalah seleksi bagi yang sudah lolos passing grade (PG) atau nilai ambang batas pada 2021.

“Mereka tidak perlu mengikuti tes lagi. Jumlahnya mencapai 193.000 guru. Jika masih ada formasi daerah, maka ada mekanisme kesesuaian bagi 740.000 guru non ASN di sekolah negeri,” terang Nunuk.

Untuk mekanisme kedua tersebut, harus memenuhi syarat yakni mengajar di sekolah negeri dan sudah terdaftar di Dapodik dengan minimal mengajar tiga tahun. Mekanisme terakhir adalah dengan seleksi terbuka.

Sebelumnya, Direktur Dana Transfer Umum Kementrian Keuangan RI, Adrianto mengatakan, pemerintah pusat sudah menganggarkan sebanyak Rp 14 triliun untuk seleksi PPPK tahun 2022. Selain dari pemerintah pusat, untuk penggajian PPPK Guru tersebut juga terdapat kontribusi dari pemerintah daerah. (Tim)

Bagikan