Desainer Indonesia Diduga Terlibat Penjualan Organ Manusia di Brasil

sekitarjambi.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) mendapatkan konfirmasi dari pihak Kepolisian Federal Brasil, terkait paket berisi organ manusia yang diduga dipesan oleh seorang desainer asal Indonesia.
Berdasarkan keterangan kepolisian, desainer terkenal Indonesia tersebut berinisial AP, yang diduga memesan paket berisi potongan kaki dan tiga paket plasenta yang sudah dikemas dan akan dikirim ke Singapura.
Hal tersebut diketahui saat Kepolisian Federal Brasil mengungkap sindikat perdagangan organ manusia, saat melakukan penggerebekan di laboratorium Universitas Negeri Manaus (UEA) di Kota Manaus, Brasil. Organ-organ tersebut diawetkan oleh seorang profesor di laboratorium menggunakan metode plastinasi dan epoksi.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat POLRI, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan mendapat informasi terkait dugaan keterlibatan desainer asal Indonesia dalam sindikat perdagangan organ manusia tersebut dari Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia Brigjen Pol Amur Chandra.
“Sebagai langkah kecepatan, Interpol Jakarta akan meminta informasi lebih lanjut kepada Interpol Brasil terkait info tersebut,” ujar Dedi saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (24/2/2022).
Berdasarkan hukum pidana di Brasil, penjualan organ manusia untuk keperluan komersial tanpa izin masuk ke dalam Undang-undang Perdagangan Manusia, dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara. (Iz)