Dana Bencana BNPB Dikorupsi, Yusril Ihza Mahendra Nyatakan Pemerintah Tidak Intervensi KPK

sekitarjambi.com – Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (MENKO KUMHAM IMPAS), Yusril Ihza Mahendra, memberikan tanggapan resmi terkait penanganan kasus dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada Minggu, 18 Oktober 2026. Dalam keterangannya, pemerintah menegaskan komitmen penuh untuk menghormati proses hukum serta independensi yang sedang dijalankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut tuntas penyelewengan dana darurat kebencanaan tersebut.
Berdasarkan data resmi penanganan kasus hingga saat ini, pemerintah memastikan tidak akan melakukan intervensi serta menyerahkan seluruh mekanisme pembuktian hukum kepada lembaga antirasuah dan majelis hakim peradilan. Sikap resmi pemerintah atas perkembangan penyidikan kasus korupsi dana penanggulangan bencana di BNPB tersebut disampaikan oleh Yusril Ihza Mahendra pada Minggu, 18 Oktober 2026. Pernyataan tersebut dikeluarkan menyusul penetapan sejumlah tersangka oleh KPK terkait dugaan penyimpangan anggaran darurat bencana yang diperuntukkan bagi penanganan kebakaran hutan dan lahan (KARHUTLA) serta bencana alam di berbagai daerah.
Yusril Ihza Mahendra dalam keterangannya menegaskan bahwa pemerintah sangat menghormati wewenang dan independensi KPK dalam menyelesaikan penegakan hukum perkara tersebut. Ia meminta publik untuk terus mengawal kasus tersebut dan menyerahkan seluruh pembuktian secara transparan kepada aparat penegak hukum.
“Pemerintah tidak ingin mempengaruhi, apalagi mengintervensi tugas-tugas KPK. Pemerintah mendukung dan menghormati independensi KPK dalam menjalankan tugasnya,” ujar Yusril Ihza Mahendra.
Yusril Ihza Mahendra pada kesempatan yang sama menuturkan bahwa seluruh jajaran pemerintah serta aparat penyidik wajib menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah terhadap para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Pihaknya mengingatkan bahwa status hukum seseorang hanya bisa ditentukan secara sah melalui putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Penyidik pun dilarang oleh UU memberlakukan seseorang tersangka seolah-olah sudah pasti bersalah. Salah tidaknya seseorang tersangka atau terdakwa harus dipastikan oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegas Yusril Ihza Mahendra.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (PLT) Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Jumat, 16 Oktober 2026, mengonfirmasi bahwa penyidik masih mendalami aliran dana pembayaran serta modus penunjukan langsung kepada para vendor penyedia jasa dalam proyek pengadaan BNPB. Pihaknya memastikan penanganan perkara terus berjalan intensif guna menelusuri seluruh aset hasil kejahatan korupsi tersebut.
“Kami belum sampai teknis lokasi dimana. Yang kami dalami hanya proses daripada aliran uang pembayaran-pembayaran yang dilakukan oleh pihak badan itu kepada para penyedia jasa atau vendor yang dilakukan secara penunjukan langsung,” ujar Asep Guntur Rahayu.
Asep Guntur Rahayu turut menambahkan bahwa komisi antirasuah akan menindak tegas setiap pihak yang terbukti menikmati aliran dana proyek darurat penanggulangan bencana demi mengembalikan kerugian keuangan negara (asset recovery). Proses hukum dipastikan terus mengacu pada aturan perundang-undangan tindak pidana korupsi yang berlaku.
“Pemerintah menyatakan menghormati independensi KPK, sementara penyidik masih melanjutkan pendalaman terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, mekanisme pengadaan, dan aliran dana dalam perkara tersebut,” ujar Asep Guntur Rahayu.
Atas penyampaian sikap pemerintah pada Minggu, 18 Oktober 2026 tersebut, proses hukum skandal pengadaan dana bencana BNPB yang ditangani KPK dipastikan tetap berjalan secara profesional tanpa campur tangan politik. Publik diharap terus mengawasi persidangan mendatang agar penanganan dana penanggulangan bencana nasional di masa depan dapat berjalan transparan dan tepat sasaran. (K)
