CJH Jambi Wajib Miliki Asuransi BPJS Kesehatan Aktif
sekitarjambi.com – Jelang pemberangkatan Calon Jemaah Haji (CJH) Provinsi Jambi tahun 2024, Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Provinsi Jambi terus melakukan upaya pematangan persiapan keberangkatan jemaah ke Tanah Suci.
Seperti yang disampaikan oleh PPIH Provinsi Jambi, melalui Kepala Seksi Surveilans dan Imunisasi Dinas Kesehatan Provinsi Jambi, dr. Dini Silvia, bahwasanya untuk memastikan perlindungan kesehatan seluruh CJH, maka pihaknya mengingatkan para jemaah agar kembali mengecek keaktifan asuransi BPJS Kesehatan.
Menurutnya, asuransi kesehatan ini sangat diperlukan jika terjadi sesuatu hal oleh jemaah selama menjalankan ibadah haji.
“Kita sudah komunikasikan lagi ke bawah dengan dinas kesehatan kabupaten/kota dan puskesmas, supaya jemaah kita dalam kondisi sehat. Lalu konfirmasi agar BPJS Kesehatan tetap aktif ya, karena nanti kan tetap mereka ada kemungkinan sakit atau bagaimana,” ujarnya.
dr. Dini Silvia menyebutkan, diutamakan BPJS Kesehatan ini dimiliki oleh para jemaah LANSIA, yang secara ilmu kedokteran terdiagnosa sakit karena dari segi stamina sendiri berbeda dengan jemaah yang lebih muda. Di samping itu, ibadah haji merupakan ibadah fisik.
“BPJS harus aktif karena sudah menjadi ketentuan ya, apalagi LANSIA. LANSIA itu sendiri sebenarnya adalah termasuk kategori yang perlu perhatian, karena sudah diagnosa penyakit, jadi ya mungkin akan membutuhkan dijamin di BPJS Kesehatan aktif,” jelasnya.
Mengutip dari website resmi KEMENAG RI pada Kamis (30/5/2024), bahwasanya terkait kebijakan pelindungan kesehatan kepada jemaah haji dijelaskan di berbagai pasal. Amanah regulasi menjelaskan bahwa perlindungan yang diberikan berupa pelindungan jiwa, kecelakaan, dan kesehatan dalam bentuk asuransi.
Kebijakan tentang asuransi diatur secara rinci di dalam UU Nomor 8 Tahun 2019. Paling tidak terdapat tiga pasal yang mengatur ketentuan asuransi jemaah haji reguler, yaitu Pasal 6, Pasal 42, dan Pasal 45. (Iz)