Berlaku Mulai 1 Januari 2023, 3 Jenis BBM Ini Akan Ditiadakan
sekitarjambi.com – Pemerintah melalui Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan aturan baru terkait Bahan Bakar Minyak (BBM).
Dalam aturan baru tersebut, Pemerintah menetapkan per tanggal 1 Januari 2023 memutuskan bahwa 3 jenis BBM dilarang untuk dijual belikan di Indonesia.
“Mulai 1 Januari 2023 ada 3 jenis BBM dilarang dijual belikan di Indonesia. Sehingga hanya RON 90 ke atas yang boleh beredar. Sedangkan RON di bawah itu mau 87, 88, 89 itu sudah nggak bisa beredar,” ujar Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas), Saleh Abdurrahman, dikutip Sabtu (24/12/2022).
Imbasnya bukan hanya pada SPBU yang tidak memperjual belikan 3 jenis BBM tersebut, namun para pedagang eceran juga tidak diperbolehkan melakukan perdagangan.
Adapun jenis BBM yang boleh beredar memiliki ketentuan kadar oktan minimal RON 90 sesuai Kepmen ESDM Nomor: 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.
Diketahui, untuk tugas BBM RON 88 Premium saat ini diambil oleh BBM RON 90 dikenal sebagai Pertalite. Dengan ketentuan tersebut, Pertalite pun tidak termasuk dalam jenis BBM yang dilarang di Indonesia. Begitu juga dengan Pertamax yang memiliki kadar RON 92.
Sementara itu, pantauan tim sekitarjambi.com, pada jelang libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, kebutuhan BBM meningkat. Masyarakat semakin mengeluhkan harga BBM di Indonesia yang tidak kunjung turun. Padahal untuk menempuh perjalanan mudik atau liburan, membutuhkan bahan bakar yang tidak sedikit.
“Antrean SPBU di Kota Jambi terus mengular, dan stok Pertalite cepat habis susah didapat. Mau tidak mau terkadang terpaksa isi BBM jenis Pertamax yang harganya lebih mahal tapi jarang antre,” ujar Dede, salah seorang warga Jambi. (Iz)