Belum Sepekan, 2.324 Unit Kendaraan Telah Ajukan Pemutihan
sekitarjambi.com – Kota Jambi, Di hari keenam sejak dibuka pada 6 Januari 2020, program pemutihan pajak telah dimanfaatkan oleh 2.324 unit kendaraan. Berdasarkan informasi dari Unit Pelaksana Teknis Badan SAMSAT Kota Jambi, sejak dibuka pada 6 Januari lalu, telah ada 2.324 unit kendaraan yang mengajukan program pemutihan pajak. Ribuan unit kendaraan ini didominasi oleh kendaraan roda 2, dengan angka 1.779 unit. Sementara kendaraan roda empat yang telah melakukan program pemutihan pajak, yakni berada pada angka 554 unit. Dari jumlah kendaraan yang melakukan pemutihan pajak, pendapatan daerah yang telah masuk senilai Rp 1,8 Miliar.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Badan SAMSAT Kota Jambi, Ariansyah mengimbau kepada seluruh masyarakat Provinsi Jambi, khusus yang bernomor polisi luar daerah, untuk segera memanfaatkan program pemutihan pajak. “Segera manfaatkan program pemutihan, karena kami sudah hadir di beberapa titik untuk memudahkan pelayanan,” ujarnya kepada sekitarjambi.com.
Diketahui, program ini akan berlangsung hingga 30 Juni mendatang. Program pemutihan pajak ini sendiri merupakan kado spesial Gubernur Jambi kepada seluruh masyarakat di hari ulang tahun ke-63 Provinsi Jambi, yakni dengan menerbitkan peraturan Gubernur tertanggal 2 Januari 2020, tentang pembebasan pokok dan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor, pembebasan sanksi administrasi pendaftaran pajak kendaraan bermotor, pembebasan sanksi administratif bea balik nama kendaraan bermotor, serta pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor dan lelang Tahun 2020.
Salah satu poin yang tercantum dalam Pergub tersebut adalah pembebasan pokok pajak kendaraan bermotor yang menunggak 2 tahun ke atas, sehingga hanya dipungut pokok tunggakan 1 tahun terakhir dan 1 tahun berjalan, sesuai dengan jatuh tempo pajak.(Nia)
Pingback: buy sigsaur guns
Pingback: faceless niches
Pingback: psychedelic drugs in japan
Pingback: apex legends cheats
Pingback: ทรรศนะบอล
Pingback: fn hacks